Tak Terpengaruh, Sriwijaya Air dan Xpress Air Tetap Tutup Penerbangan Komersil
Sriwijaya Air dan Xpress Air belum berencana membuka kembali operasionalnya untuk penumpang.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Noval Andriansyah
Kebijakan tersebut akan dkterapkan pada seluruh maskapai yang berada dibawah pengelolaan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannga mengatakan penerbangan tersebut hanya diperuntukan bagi klaster tertentu dan tidak untuk aktivitas mudik.
"Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, jelas Danang.
"Serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia," sambungnya.
"(Juga)operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," terangnya.
Menurut Danang, kebijakan tersebut berdasarkan pada perturan Kemenhub Nomor 25 tahun 2020.
"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan (safety first).
"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)."
"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan," ujar Danang dalam keterangannya.
Dokumen tersebut salah satunya adalah Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Dalam mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).
Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).
Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).