Cara Dapat Listrik Gratis 6 Bulan dari PLN untuk Pelaku Usaha
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat listrik gratis PLN selama 6 bulan bagi pelaku usaha?
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Program listrik gratis dari PLN untuk pelaku usaha di Indonesia. PLN meluncurkan listrik gratis selama 6 bulan untuk pelaku bisnis.
Cara mendapat listrik gratis 6 bulan dari PLN untuk pelaku usaha.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat listrik gratis PLN selama 6 bulan bagi pelaku usaha?
Syarat listrik gratis 6 bulan dari PLN
- Hanya pelanggan yang masuk ketegori pelanggan bisnis skala kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA, termasuk diantaranya 500 ribu Pelanggan berbasis token.
- Nantinya pulsa listrik gratis yang sudah tersedia langsung bisa digunakan.
- Bagi pelanggan prabayar, token gratis listrik diberlakukan dengan skema bebas tarif sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (belaku Mei - Oktober 2020).
- PLN memastikan bahwa pada hari Minggu (3/5/2020), seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya sesuai target pemerintah.

• Cara Dapatkan Token Listrik PLN Gratis Bulan Mei 2020
• Cara Dapat Diskon Listrik atau Subsidi Listrik Bagi Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA
• Bansos dan BLT Bermasalah, RT hingga Kepala Desa Jadi Korban Amuk Warga
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana meluncurkan program listrik gratis selama 6 bulan bagi bisnis dan industri kecil.
Sejauh ini PLN telah menyiapkan lima skema besar program bantuan sosial dari pemerintah tersebut.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan, keputusan presiden menunjukkan komitmen besar dan upaya yang konkret dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.
“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.
Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil,
sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” kata Zulkifli melalui siaran resmi, Jumat (1/5/2020).
Sebulan yang lalu, pemerintah juga membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA Bersubsidi.