Berita Nasional

Ditampar Sopir, Karyawati SPBU Malah Merasa Kasihan dengan Pelaku hingga Cabut Laporan

Aksi penamparan yang dilakukan pelaku, seorang sopir mobil pikap, terhadap karyawati SPBU viral di media sosial.

Editor: wakos reza gautama
instagram
Viral Sopir Pikap Tampar Petugas SPBU Perempuan karena Tak Terima Ditegur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANGANDARAAN - Biarpun sudah ditampar, karyawati sebuah SPBU memaafkan pelakunya.

Yeni Nur Oktaviani (24), karyawati di SPBU Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencabut laporannya di polisi terhadap pelaku yang menamparnya. 

Alasan Yeni mencabut laporannya sungguh mengharukan. 

Ia merasa kasihan dengan pelaku karena hanya hidup berdua dengan anaknya. 

Aksi penamparan yang dilakukan pelaku, seorang sopir mobil pikap, viral di media sosial.

VIDEO Viral Sopir Pick Up Tampar Petugas SPBU Perempuan karena Tak Terima Ditegur

Respons 3 Pria Disuruh Pakai Masker Saat Covid-19, Todong Pisau ke Polisi hingga Tampar Wanita

Bupati Laporkan 2 Anggota DPRD ke Polisi, Tak Terima di Maki di depan Masyarakat

Viral Bintang Turaya Disebut Tanda Wabah Corona Berakhir, Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus tersebut bermula saat mobil pikap yang dikendarai oleh CU (42) nekat menerobos jalur sepeda motor saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Mengetahui kondisi itu, petugas SPBU yang diketahui bernama Yeni Nur Oktaviani (24), berusaha menegur pelaku.

Tapi teguran yang dilakukan justru membuat pelaku atau CU tersinggung.

Sopir itu kemudian turun dari mobil yang dikendarai dan langsung menghampiri korban lalu menamparnya.

"Dia lalu berkata kasar. Saya menegur karena perusahaan punya aturan (dalam mengisi bensin)," kata Yeni.

Saat ditampar dan dicaci maki oleh pelaku itu, rekan Yeni langsung datang dan berusaha melerainya.

Pelaku tersebut kemudian pergi dan tak jadi mengisi BBM.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkannya kepada polisi.

Iba dengan kondisi pelaku

Setelah mengetahui kondisi pelaku sebenarnya, Yeni mengaku tak tega melanjutkan kasus penganiayaan yang menimpanya tersebut melalui jalur hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved