Berita Nasional

Bupati Laporkan 2 Anggota DPRD ke Polisi, Tak Terima Dimaki di depan Masyarakat

Laporan ini terkait makian yang dilontarkan dua anggota DPRD kepada Bupati Raymundus.

Editor: wakos reza gautama
DOK Gusty Nule
Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes laporkan anggota DPRD ke polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TIMOR TENGAH UTARA - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes melaporkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke polisi.

Laporan ini terkait makian yang dilontarkan dua anggota DPRD kepada Raymundus. 

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan itu yakni Hilarius Ato dan Yasintus Naif.

Merasa tak terima, Raymundus memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum. 

"Betul saya laporkan dua orang anggota DPRD TTU. Pengacara saya sudah mendatangi Polres TTU untuk buat laporan polisi," ujar Raymundus, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2020) sore.

Camat Caci Maki Pejabat Pemkab Deliserdang, Inspektorat Bahas Bersama Bupati

Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode Ikan 40 Kg

Viral Bintang Turaya Disebut Tanda Wabah Corona Berakhir, Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Gestur Kim Jong Un saat Tampil Perdana ke Publik Setelah Menghilang 20 Hari

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu, mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU.

Laporan itu diterima petugas KSPK III Polres TTU, Brigpol Benigno Gensisius Kaet, dengan nomor, LP/148/V/2020/NTT/Res TTU.

Tindak pidana penghinaan itu, kata Robert, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Subsider 316 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Tentu yang kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilarius Ato dan Pak Yasintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU," tegas Robert, yang didampingi rekannya Egiardus Bana.

Robert menuturkan, dua anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di hadapan masyarakatnya.

Dua anggota DPRD itu, lanjut Robert, melontarkan makian terhadap Raymundus, saat bertemu dengan sejumlah warga Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah milik Thomas Meni, pada 28 April 2020 lalu.

"Saat itu, dua anggota DPRD berbicara di hadapan banyak orang, dengan menyebut klien kami binatang dan melontarkan kata-kata makian," ujar Robert.

Hal itu, kata Robert, merupakan bentuk penghinaan dan menyerang kehormatan kliennya yang juga adalah Bupati TTU.

Robert mempertanyakan wibawa dua wakil rakyat tersebut, yang tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

"Hal ini sangat disesalkan sehingga kami mengambil langkah hukum melapor ke Polres TTU sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan kita selalu tahu bagaimana menempatkan kata-kata secara beretika dalam berbicara kepada siapa saja," kata Robert.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved