Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'
Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek. Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada fakta menarik yang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek.
Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan saksi Dicky Syahputra selaku direktur CV Dewa Sakti.
• Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin
• Simpan Rp 200 Juta di Lemari Seusai Mandikan Burung, Bupati Agung Mengaku Khilaf
• Bandar Lampung Disebut Zona Merah, Pemprov Lampung Pastikan Tak Terapkan PSBB
• Cerita Pasien Sembuh di Lampung, Jadikan Bahagia sebagai Obat Corona
Selain Dicky, ada 3 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK.
Mereka adalah Hadi Kesuma, Icen Mustofa, dan Yunizar Amri.
Keempat saksi ini merupakan pihak rekanan.
Adapun terdakwanya selain Agung Ilmu, yakni Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) dan Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura).
Dicky mengatakan, pada tahun 2017 ia mendapat proyek dari Kadis PUPR Lampura Syahbudin.
Sebelum mendapatkan proyek, orang kepercayaan Syahbudin bernama Fria menghubunginya dan minta disiapkan fee.
"Selang sebulan dari ketemu Syahbudin, saya dihubungi Pak Fria. Fria minta disiapkan 'ikan 40 kilogram'. Saya kemudian lapora ke paman saya (Hendra Wijaya, terpidana kasus suap ini dan telah menjalani hukuman)," ujarnya.
"Pemahaman Anda ikan 40 kilogram itu apa?" tanya JPU Ikhsan.
"Pemahaman saya itu fee, dengan nilai uang maksudnya Rp 40 juta, dan langsung ketemuan di Stadion Sukung Kotabumi," tutur Dicky.
Setelah itu, lanjut Dicky, ia mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan di Way Merah dengan nilai pagu Rp 185 juta.
Ia kembali mendapat proyek tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-dugaan-suap-lampura-rabu-1542020-4.jpg)