Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'
Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek. Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.
Tayang:
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
Khawatir Bandar Lampung terapkan PSBB, majelis hakim agendakan sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandar Lampung masuk zona merah corona.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," ungkap ketua majelis hakim Efiyanto, Rabu (29/4/2020).
Atas usulan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi meminta sidang dilakukan pada hari Rabu dan Kamis terhitung Minggu depan.
"Saya mohon sidangnya jangan langsung tapi dijeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," sahut Sopian Sitepu, PH Agung Ilmu Mangkunegara, yang didukung PH dari terdakwa lainnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-dugaan-suap-lampura-rabu-1542020-4.jpg)