Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'

Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek. Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020). 

"Iya ada, keuntungan yang ditawarkan 12,5 persen. Rp 5 juta untuk peminjaman perusahaan Hendra, nilai pagu Rp 500 juta, jadi dapat keuntungan Rp 25 juta dan uang Rp 100 juta sebagai pengganti fee," terangnya.

Icen pun mengaku jika uang tersebut diserahkan ke Syahbudin melalui Fria.

Saksi Hadi Kesuma, relawan Agung, mengatakan, dirinya pernah minta proyek ke Syahbudin dan mendapatkannya pada 2016-2017.

"Tahun 2016 setor Rp 300 juta, rinciannya Rp 150 juta tiga teman nitip, dan saya Rp 150 juta untuk pagu pekerjaan Rp 750 juta. Uang itu saya serahkan ke Taufik untuk Syahbudin," sebut Hadi.

Lalu tahun 2017, Hadi setor Rp 300 juta.

Rinciannya, Rp 190 juta dari tiga orang teman nitip dan dirinya Rp 110 juta.

"Uang yang terkumpul diserahkan ke Taufik untuk Syahbudin. Dan tahun 2018-2019 gak dapat," tandasnya.

Beli Tanah Rp 3,2 Miliar

Saksi Yunizar Amri mengaku kenal Raden Syahril ketika membeli tanah seluas 5.500 meter persegi.

"Dan disepakati Rp 750 ribu per meter. Jadi total Rp 3,2 miliar dengan DP Rp 100 juta," terangnya.

"Apakah Anda ada bukti transfer Rp 3,2 miliar?" tanya JPU Ikhsan.

"Gak ada lagi," jawab Yunizar.

"Pas ketemu tanah itu untuk Pak Syahril atau orang lain?" tanya JPU.

"Untuk Pak Syahril dan saat saya tanya kerjanya sebagai PNS Tanggamus," tandas Yunizar.

Dua Kali Seminggu

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved