Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'

Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek. Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020). 

Namun sebelum itu, ia diminta menyiapkan fee Rp 60 juta.

"Jadi Pak Helmi telepon, bilang kalo siapin 60," jelasnya.

Bagi Keuntungan

Saksi Icen Musfata mengaku pernah ditawari proyek tahun 2014 dengan nilai Rp 1 miliar.

Untuk dapat proyek, ia menyetor uang Rp 200 juta kepada Ahyar (Dishub Lampura).

Namun proyek tersebut dikerjakan Ahyar dengan sistem bagi keuntungan.

Icen dijanjikan keuntungan Rp 150 juta.

Mereka lalu mengerjakan proyek menggunakan perusahaan Hendra Wijaya dengan perjanjian fee 1 persen.

Saat pekerjaan selesai, BPK mendapatkan temuan terkait kualitas pekerjaan.

"Dengan adanya temuan tersebut, saya diminta menyerahkan uang Rp 120 juta lalu saya berikan ke Hendra Wijaya Saleh untuk BPK," kata Icen.

Alhasil, Icen hanya mendapat keuntungan Rp 30 juta.

Ia mengungkapkan, pada 2015 Ahyar pernah pinjam uang Rp 127 juta untuk bayar fee ke Syahbudin.

Icen dijanjikan keuntungan 12,5 persen.

Dengan nilai proyek Rp 600 juta, maka keuntungan Rp 75 juta, dan 1 persen yakni Rp 6 juta untuk peminjaman perusahaan Hendra Wijaya Saleh.

JPU pun menanyakan terkait peminjaman uang Rp 100 juta untuk Ahyar sebagai kewajiban yang harus diserahkan ke Syahbudin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved