Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Simpan Rp 200 Juta di Lemari Seusai Mandikan Burung, Bupati Agung Mengaku Khilaf
Agung dalam kesaksiannya juga mengatakan khilaf menerima sejumlah uang yang ditanyakan oleh Raden Syahril dari Wan Hendri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyebut Raden Syahril sebagai orang yang mudah panik.
Hal itu dikatakan Agung saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
Agung dalam kesaksiannya juga mengatakan khilaf menerima sejumlah uang yang ditanyakan oleh Raden Syahril dari Wan Hendri.
"Pada 6 Oktober, saya menghadiri pernikahan saudara saya di GSG Lampura. Sekitar pukul 5 sore saya menyiram tanam dan memandikan burung saya. Lalu Raden Syahril datang menanyakan pesta. Dia keluar dan dia bawa kresek disimpan di belakang bajunya dan menunjukkannya ke saya dan meletakkan di lantai dekat kaki saya," beber Agung.
• Selain Rp 1 Miliar dari Syahbudin, Orang Dekat Bupati Agung juga Ngaku Ada Titipan dari Kadiskes
• Soal Duit Rp 50 Juta, Syahbudin dan Agung Saling Bantah
• Diperiksa Polda Lampung, 2 Kasat di Lampung Kena Rotasi
• UPDATE Pasien Positif Corona di Lampung Bertambah 5 Orang, Kini Jadi 26 Orang
"Selanjutnya saya bawa masuk. Saya tidak berpikir panjang. Kekhilafan saya, saya amankan di kamar pribadi saya. Saya simpan di lemari saya. Sebelumnya sempat bilang itu dari Wan Hendri," imbuhnya.
Agung melihat jika kantong tersebut berisi uang Rp 200 juta.
"Sebelumnya Raden Syahril ingin berjumpa dengan saya. Kalau ingin buat pusing, enggak usah. Karena dia bilang ini penting. Biasanya genting bocor melapor ke saya. Kalau bisa ditangani beliau, ditangani dulu saja," kata Agung.
Agung mengaku tak pernah menerima aliran dana dari eks Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri, kecuali dari Syahbudin.
"Wan Hendri juga tak pernah menghadap ke saya," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wan Hendri keberatan.
Ia mengaku pernah bertemu Agung untuk melaporkan kegiatan di Disdag Lampung Utara.
"Saya lupa waktunya. Saya ingat di kantor pemda dan beliau pernah mengatakan enggak usah lapor ke saya. Cukup ke Desyadi dan Raden Syahril," tandasnya.
Ngaku Terima Rp 1 Miliar
Persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Raden Syahril untuk memberi kesaksian kepada mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kamis (16/4/2020) malam.
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Agung Ilmu Mangkunegara
Wan Hendri
Raden Syahril
Tribunlampung.co.id
running news
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|