Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Soal Duit Rp 50 Juta, Syahbudin dan Agung Saling Bantah
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin mengaku tak menerima uang pengembalian dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin mengaku tak menerima uang pengembalian dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Bantahan disampaikan Syahbudin atas keterangan saksi M Ridho Al Rasyid yang mengaku telah mengembalikan uang untuk Agung.
Hal ini diungkapkan Syahbudin dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/4/2020).
"Terkait Rp 50 juta yang dikembalikan tidak pernah saya terima," sebut Syahbudin.
• Syahbudin Minta Fee di Muka, Ansyori Sabak Setor Duit Rp 2,5 Miliar
• Disinggung soal Umrah, Bupati Agung Tolak Uang dari Syahbudin
• Bupati Agung Keberatan Disebut Minta Uang ke SKPD untuk Umrah
• UPDATE Pasien Positif Corona di Lampung Bertambah 5 Orang, Kini Jadi 26 Orang
Syahbudin juga menegaskan bahwa ada permintaan terkait umrah.
"Sebelum bertanya, sudah ada permintaan," sebutnya.
Namun atas penjelasan tersebut, Ridho bersikukuh pada keterangannya sesuai BAP.
"Saya tetap pada keterangan saya," tandasnya.
Bantahan Agung
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menyanggah pernyataan saksi M Ridho Al Rasyid terkait pengembalian uang Rp 50 juta dari Syahbudin.
Dalam persidangan teleconference, Agung menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
"Keberatan, Yang Mulia. Saya ingin meluruskan yang pengembalian uang itu. Saya butuhkan berkas laporan, bukan uang," sebut Agung.
Agung juga meluruskan soal kabar yang menyebutkan ia meminta uang untuk umrah kepada SKPD.
"Saya keberatan, karena itu provokasi dari lawan-lawan saya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid tetap pada keterangannya.