Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Minta Fee di Muka, Ansyori Sabak Setor Duit Rp 2,5 Miliar
Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin kerap meminta pembayaran fee proyek di muka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin kerap meminta pembayaran fee proyek di muka.
Seperti yang dialami rekanan bernama Ansyori Sabak.
Tiga tahun beruntun mendapatkan proyek, Ansyori menyetorkan fee senilai total Rp 2,5 miliar.
Hal ini diungkapkan Ansyori Sabak saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).
• Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari
• Setor Fee Rp 1,5 Miliar, Hanizar Habim Bantah Kakaknya Terlibat
• Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat
• BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Hanya Dihadiri 5 Orang Saksi
"Awalnya saya sempat mendatangi Agung (Ilmu Mangkunegara) karena masih kerabat. Namun Agung menyampaikan jika terkait proyek mutlak urusan kepala dinas," katanya.
Lalu Ansyori pun menghubungi Syahbudin.
"Saat bertemu, Syahbudin menyampaikan kalau mau proyek harus setor uang dan di muka. Disampaikan 20 persen di depan. Ini untuk pembangunan jalan dan jembatan," kata Ansyori.
Ansyori mengaku sempat keberatan dengan syarat tersebut.
"Akhirnya 2015 saya mendapat proyek senilai Rp 2 miliar. Setor dulu Rp 400 juta diserahkan ke Syahbudin. Dan yang mengerjakan Eeng (Hendra Wijaya Saleh)," terangnya.
Setahun berselang, Ansyori kembali mendapat proyek dengan membayar fee Rp 600 juta.
"Saya lupa nilai pagunya," ujarnya.
Pada tahun 2017, saya Ansyori dapat proyek lagi senilai Rp 7 miliar lebih.
"Tahun 2017 setor Rp 1,4 miliar untuk nilai pagu Rp 7 sekian miliar. Dalam tiga tahap," tegasnya.
Hanizar Habim Bantah Kakaknya Terlibat
Hanizar Habim membantah kakaknya, Nurdin Habim, ada kaitannya dengan suap fee proyek di Lampung Utara.