Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin memanfaatkan jabatan istrinya untuk menerima aliran dana suap proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin memanfaatkan jabatan istrinya untuk menerima aliran dana suap proyek.
Syahbudin beberapa kali menerima uang dari Candra Safari.
Pertama, Candra Safari menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Syahbudin melalui mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati bernama Reza Giovana.
Kedua, Syahbudin juga pernah menerima uang Rp 100 juta dari Candra Safari.
• Syahbudin Terima Duit Fee Proyek lewat Istrinya, Rp 1 Miliar Dibawa Pulang ke Rumah
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
• Kejar Deadline, Sidang Suap Lampung Utara Digelar Dua Kali Sepekan
• Korban Salat, Pelaku Curanmor di Punggur Dipergoki Tetangga Sedang Dorong Motor Curian
Kali ini, ia meminta tolong kepada Evan Dwi Kurniawan, asisten dosen Teknik Sipil Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Evan Dwi Kurniawan dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).
Sebagai bawahan, Evan tak kuasa menolak permintaan Rina Febrina yang merupakan dekan FT Universitas Malahayati.
"Saya pernah dimintai tolong. Awalnya Bu Rina (Rina Febrina, istri Syahbudin) telepon saya jika suaminya minta tolong. Gak lama Pak Syahbudin telepon minta tolong mengambil sejumlah uang di Candra (Candra Safari) pada bulan Maret, April 2019," kata Evan.
Evan mendapat nomor rekanan Candra Safari dan melakukan komunikasi.
"Singkat cerita, saya janjian di Bank BRI dekat RS Advent. Itu pas hujan. Saya neduh gak jauh. Katanya Pak Candra di jalur RS Advent. Akhirnya saya nyebrang," sebutnya.
Evan pun langsung memasuki mobil Candra Safari.
Di dalam mobil ia menerima bungkusan plastik hitam.
"Dan waktunya gak sampai satu menit. Saya tahunya itu akan ada penyerahan uang Rp 100 juta. Itu kata Pak Syahbudin. Kemudian saya langsung ke rumah Pak Syahbudin, baru ke kosan," tandasnya.
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin melibatkan istrinya saat menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek.
Hal ini diungkapkan Rina Febrina, istri Syahbudin, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).