Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin memanfaatkan jabatan istrinya untuk menerima aliran dana suap proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Syahbudin memanfaatkan jabatan istrinya untuk menerima aliran dana suap proyek. 

Jaringan Terhambat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa kali terpaksa menskorsing jalannya sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/4/2020).

Sidang digelar secara online melalui video conference.

Skorsing lantaran jaringan internet yang terhubung dengan terdakwa acapkali terputus.

"Yang Mulia, kami dari Rutan Way Huwi tak mendengar keterangan saksi, Yang Mulia," kata terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun memangil teknisi untuk memperbaiki jaringan internet.

"Baiklah, sidang kita skors dulu. Jaringan terputus," kata Efiyanto.

Sidang online tersebut diikuti terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yang didampingi kuasa hukum Firdaus Barus.

Lalu saksi Candra Safari dan saksi Hendra Wijaya Saleh di Rutan Way Huwi.

Kemudian terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin dari Lapas Rajabasa.

Sri Widodo ODP

Sementara mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Usut punya usut, ternyata Sri Widodo menjadi tim medis penanganan wabah Covid-19 di Pemalang.

Adapun tujuh saksi yang hadir adalah Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Candra Safari (wiraswasta), Susanti (wiraswasta), Rina Febrina (dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati), Reza Giovana (mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati), Evan Dwi Kurniawan (asisten dosen Teknik Sipil Universitas Malahayati), dan Juliansyah Imran (mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Lampung Utara).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Sri Widodo mengajukan surat izin untuk tidak hadir.

"Satu saksi sakit. Pak Sri Widodo ada keterangannya karena dia juga dokter sehingga masuk tim Satgas Penanganan Covid di Pemalang dan masuk daftar ODP. Kemungkinan berisiko, makanya beliau tidak bisa hadir," terangnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved