Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Manfaatkan Jabatan Istri, Syahbudin Terima Duit Ratusan Juta dari Candra Safari
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin memanfaatkan jabatan istrinya untuk menerima aliran dana suap proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Wanita yang menjabat sebagai dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Bandar Lampung ini menyebutkan, pertama kali Syahbudin membawa pulang uang Rp 1 miliar lebih.
"Uang itu dibawa ke rumah. Dia bilang kalau itu uang yang akan dikembalikan ke orang. Saya bilang ini dimasukkan ke bank saja. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu waktu gak apa-apa. Lalu saya bilang, 'iya maka saya masukkan ke bank," beber Rina.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Rina, ia mendapat transfer Rp 500 juta dari seseorang atas arahan suaminya.
"Saya gak tahu. Katanya akan ada orang yang transfer. Saya gak tahu siapa yang transfer. Tapi saya tahunya dari rekening koran CV Tunas Jaya Utama," kata Rina.
Selanjutnya ada transferan dana lagi Rp 100 juta dari Suhaimi.
"Kemudian Rp 100 juta (masuk ke rekening) pada 20 Agustus 2019?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Iya, yang transfer Pak Suhaimi," jawab Rina.
JPU selanjutnya menanyakan uang tersebut diperuntukkan kepada siapa dan untuk siapa.
"Dia (Syahbudin) mengambil karena untuk dikembalikan," jawab Rina.
Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU pun membacakan BAP Rina yang mana uang sebesar Rp 250 juta di rekening tersebut ditarik tunai oleh Syahbudin pada 22 Agustus 2019.
"Lalu 23 Agustus Rp 300 juta diambil Syahbudin, lalu diambil lagi Rp 50 juta. Kemudian 5 September transfer ke Fadli Ahmad Rp 260 juta, 18 September transfer ke Ahmad Unggul Rp 10 juta, lalu ambil Rp 125 juta. Ada yang lain?" tanya JPU.
"Tidak pernah. Sisa uang Rp 655 juta dan sudah disita KPK," beber Rina.
Tak cukup di situ, JPU pun membacakan BAP terkait penyerahan uang ke beberapa pihak lain, di antaranya istri-istri pejabat, termasuk baju renang hingga susu anak.
"Selain itu, dalam BAP setiap Lebaran saya berikan Rp 25 juta 2016, Rp 100 juta 2017 kepada Endah, Ibu Bupati. Rp 50 juta, Rp 100 juta kepada istri Wakil Bupati Dayu, Rp 30 juta-Rp 50 juta 2016, 2017 istri Sekda. Uang itu sumber dari siapa?" tanya JPU.
"Pak Syahbudin. Saya hanya disuruh mengantarkan. Kalau gaji dan tunjangan murni buat saya. Ini di luar gaji. Dan uang itu saya gak tahu dari siapa. Gak pernah disampaikan. Asumsi saya dari rekanan," tandas Rina.