Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kejar Deadline, Sidang Suap Lampung Utara Digelar Dua Kali Sepekan

Demi mengejar deadline, sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara digelar dua kali dalam sepekan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dijadwalkan kembali menjadi saksi dalam perkara dugaan suap fee proyek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Demi mengejar deadline, sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara digelar dua kali dalam sepekan.

Setelah Senin (30/3/2020) lalu, sidang kembali digelar pada Kamis (2/4/2020) besok.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, sidang besok digelar untuk menggantikan sidang yang sempat tertunda karena wabah virus corona.

Dari informasi yang didapat, dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, JPU akan menghadirkan delapan saksi.

Sidang Online Terkendala Jaringan, Bupati Agung: Tak Sampai 15 Menit Mati

Demi Predikat WTP, Bupati Agung Disebut Rela Bayar Rp 1,5 Miliar

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Disebut Minta Rp 30 Miliar sebagai Syarat Sahkan APBD

Selama Darurat Kesehatan, PN Tanjungkarang Gelar Sidang Secara Online

Salah satunya adalah Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.

"Besok rencananya kami menghadirkan delapan orang saksi," kata Taufiq, Rabu (1/4/2020).

Namun, dia belum mau menyebutkan nama kedelapan saksi tersebut.

"Yang jelas, saksi-saksi tersebut antara lain Candra Safari, Hendra Wijaya, lalu lima pihak terkait OTT dan satu pihak dari dinas kesehatan," sebutnya.

Taufiq menuturkan, kedelapan saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam sidang Senin pekan depan.

"Tapi kami percepat jadwalnya," sebutnya.

Terkait lima saksi yang diperiksa pada persidangan Senin (30/3/2020), Taufiq mengaku akan melakukan pemeriksaan pada hari Rabu (8/4/2020).

"Kami jadwalkan minggu depannya lagi," sebutnya.

Adapun kelima saksi lainnya yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekkab Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian, dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.

Disinggung mekanisme persidangan, Taufiq mengatakan persidangan besok akan sedikit berbeda.

"Masih seperti kemarin. Tapi bedanya PH ada yang mendampingi terdakwa di rutan dan lapas. JPU, hakim, dan saksi (ruang tersendiri) di pengadilan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved