Selama Darurat Kesehatan, PN Tanjungkarang Gelar Sidang Secara Online

Persidangan secara teleconference ini tidak semata-mata agar menyingkat waktu, melainkan juga sebagai upaya social distancing.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Timur Pradoko saat meninjau persiapan persidangan online, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang melakukan persidangan secara daring (online) selama status darurat kesehatan masyarakat Covid-19.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Timur Pradoko mengatakan, terhitung Rabu (1/4/2020) ini, pihaknya menggelar persidangan untuk seluruh perkara pidana umum melalui video conference.

"Ini juga menindaklanjuti imbauan Kemenpan tentang work from home untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat edaran ketua Mahkamah Agung," sebutnya.

Persidangan secara teleconference ini tidak semata-mata agar menyingkat waktu, melainkan juga sebagai upaya social distancing.

Sidang Online Terkendala Jaringan, Bupati Agung: Tak Sampai 15 Menit Mati

Sidang Online Perkara Suap Lampura, 6 Saksi Dihadirkan di Ruang Terpisah

Warga Metro Bisa Cek Kesehatan Mandiri Pakai Aplikasi

Antisipasi Covid-19, Pairin Minta Ketua RT Data Warga Baru Datang

"Agar tidak ada kontak atau hubungan langsung dengan sesama demi memutus mata rantai corona bukan semata-mata memudahkan," tambah Timur.

Meski demikian, Timur mengaku pihaknya terkendala jaringan internet.

"Karena ini baru, sehingga masih taraf uji coba. Dalam arti uji coba langsung praktik," imbuh Timur.

"Saksi dan pengacara bisa teleconference di tempatya sendiri," bebernya.

Timur menambahkan, persidangan akan berjalan normal setelah pemerintah mencabut status kedaruratan.

"Dan ada petunjuk dari Mahkamah Agung," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved