Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Disebut Minta Rp 30 Miliar sebagai Syarat Sahkan APBD
DPRD Lampung Utara mengajukan syarat agar APBD bisa disahkan. Salah satu syaratnya adalah permintaan proyek senilai Rp 30 miliar kepada bupati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Lampung Utara mengajukan syarat agar APBD bisa disahkan.
Salah satu syaratnya adalah permintaan proyek senilai Rp 30 miliar kepada bupati.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020).
Desyadi mengatakan, dalam rangka penyusunan APBD 2016, ia telah dihubungi oleh ketua dan wakil ketua DPRD Lampung Utara.
• Sidang Online Perkara Suap Lampura, 6 Saksi Dihadirkan di Ruang Terpisah
• BREAKING NEWS Penyuap Bupati Agung Divonis 22 Bulan, Candra: Maaf Sudah Membuat Kecewa
• Antisipasi Corona, PN Menggala Gelar Sidang via Video Conference
• Petugas Polsek Menggala Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kampung Lebuh Dalem

"Itu dalam rangka penyusunan APBD 2016, dan saya dihubungi Arnold dan Hartono, ketua dan wakil, terkait APBD 2016," terangnya.
Desyadi mengaku ditelepon untuk menemui keduanya di rumah dinas ketua DPRD Lampung Utara.
"Yang mana minta disampaikan ke bupati (Agung Ilmu Mangkunegara) kalau kawan ini gak mau kosong," tuturnya.
Lantas, Arnold dan Hartono meminta adanya paket pekerjaan sebesar Rp 30 miliar. Lalu ditawar menjadi Rp 27,5 miliar.
"Saya sampaikan ke bupati dan beliau bilang koordinasi ke Syahbudin. Dan dalam penyusunan APBD 2017, DPRD juga minta Rp 30 miliar, dan dikasih Rp 30 miliar dalam bentuk pekerjaan," beber Desyadi.
"Apakah setelah diberikan paket pekerjaan (APBD) langsung ketok palu?" sahut JPU Taufiq Ibnugroho.
"Itu disepakati pada akhir 2016. Langsung disahkan dan diserahkan pada bulan dua 2017," tutur Desyadi.
"Terus diserahkan ke siapa paket pekerjaan itu?" tanya JPU.
"Untuk 2016 yang menyerahkan Syahbudin dan 2017 saya yang nyerahkan ke Arnold," kata Desyadi.
Sementara kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menanyakan terkait tupoksi Desyadi berada di DPRD untuk melakukan lobi.
"Saya diperintah oleh ketua DPRD. Tidak ada inisiatif sendiri. (Memang) bukan tugas saya," kata Desyadi.