Tribun Tulangbawang

Antisipasi Corona, PN Menggala Gelar Sidang via Video Conference

Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang jarak jauh menggunakan video conference, Senin (30/3).

Tayang:
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
SIDANG ONLINE - Sebagai bentuk physical distance untuk mendukung antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, PN Menggala menggelar sidang secara online, Senin (30/3). 

Antisipasi Corona, PN Menggala Gelar Sidang via Video Conference

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang jarak jauh menggunakan video conference, Senin (30/3).

Sidang menggunakan video conference ini sebagai bentuk physical distance untuk mendukung antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona di Tulangbawang.
Persidangan perdana menggunakan video conference di PN Menggala kali ini yakni sidang terdakwa perkara anak.

Ketua Majelis Hakim Dina Puspita Sari, mewakili ketua PN Menggala Aris Fitra Wijaya mengatakan, sidang via video conference menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2020 Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020. "Selama masa darurat virus corona persidangan perkara pidana dilakukan secara teleconference," ungkap Dina.

VIDEO Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar via Video Conference

Dalam persidangan ini, majelis hakim tetap sidang dari PN Menggala. Sementara jaksa dan terdakwa sidang di Rutan Klas II B Menggala menggunakan video conference. "Koordinasi antara pengadilan, kejaksaan dan rutan akan terus di lakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku," terangnya.

Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati, melalui Kasi Pidum AR. Guntoro, mengatakan, kejaksaan juga telah mendapat instruksi untuk sidang video conference, menindaklanjuti surat Jaksa Agung RI No. B- 049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.

"Hari ini perdana kita sidang melalui video conference menggunakan teknologi aplikasi video Zoom, dengan agenda sidang pembacaaan tuntutan perkara Anak atas nama Anggun Pradana bin Agus Yuwono," terang Guntoro. (end)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved