Tribun Tulangbawang
Antisipasi Corona, PN Menggala Gelar Sidang via Video Conference
Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang jarak jauh menggunakan video conference, Senin (30/3).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Antisipasi Corona, PN Menggala Gelar Sidang via Video Conference
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Menggala menggelar sidang jarak jauh menggunakan video conference, Senin (30/3).
Sidang menggunakan video conference ini sebagai bentuk physical distance untuk mendukung antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona di Tulangbawang.
Persidangan perdana menggunakan video conference di PN Menggala kali ini yakni sidang terdakwa perkara anak.
Ketua Majelis Hakim Dina Puspita Sari, mewakili ketua PN Menggala Aris Fitra Wijaya mengatakan, sidang via video conference menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung tanggal 20 Maret 2020 Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020. "Selama masa darurat virus corona persidangan perkara pidana dilakukan secara teleconference," ungkap Dina.
• VIDEO Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar via Video Conference
Dalam persidangan ini, majelis hakim tetap sidang dari PN Menggala. Sementara jaksa dan terdakwa sidang di Rutan Klas II B Menggala menggunakan video conference. "Koordinasi antara pengadilan, kejaksaan dan rutan akan terus di lakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku," terangnya.
Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati, melalui Kasi Pidum AR. Guntoro, mengatakan, kejaksaan juga telah mendapat instruksi untuk sidang video conference, menindaklanjuti surat Jaksa Agung RI No. B- 049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.
"Hari ini perdana kita sidang melalui video conference menggunakan teknologi aplikasi video Zoom, dengan agenda sidang pembacaaan tuntutan perkara Anak atas nama Anggun Pradana bin Agus Yuwono," terang Guntoro. (end)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-online-pn-menggala.jpg)