Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Disebut Minta Rp 30 Miliar sebagai Syarat Sahkan APBD
DPRD Lampung Utara mengajukan syarat agar APBD bisa disahkan. Salah satu syaratnya adalah permintaan proyek senilai Rp 30 miliar kepada bupati.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Desyadi mengatakan, hal itu sebagai bentuk loyalitasnya dan ia takut kehilangan jabatannya.
"Sebenarnya siapa ketua tim anggaran APBD? Apakah Anda mengambil keuntungan di situ?" tanya Sopian.
"Sekda. Saya hanya melaporkan dengan pertemuan dengan ketua dan wakil," jawab Desyadi.
"Saya tegaskan, Agung tidak menyatakan hal tersebut karena itu urusan Sekda," sanggah Sopian.
Ruangan Terpisah
Enam orang saksi hadir dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/3/2020).
Dalam persidangan yang digelar secara oline ini, jaksa KPK memanggil enam orang saksi.
Mereka adalah Kepala BPKAD Lampura Desyadi, Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekkab Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian, dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.
Pantauan Tribunlampung.co.id, keenam saksi tidak dihadirkan di ruang sidang utama.
Namun mereka ditempatkan di ruang terpisah yang berada di samping ruang sidang utama.
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang secara online di Rutan Bandar Lampung (Way Huwi).
Kasi Registrasi Rutan Bandar Lampung Boy Naldo Gultom berharap tidak ada kendala saat sidang akan berlangsung.
Antisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek secara daring, Senin (30/3/2020).
Sidang menggunakan sistem video conference untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Kursi pengunjung yang biasa padat, sekarang hanya diperbolehkan dua orang dengan jarak tertentu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)