Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Setor Fee Rp 1,5 Miliar, Hanizar Habim Bantah Kakaknya Terlibat
Hanizar Habim membantah kakaknya, Nurdin Habim, ada kaitannya dengan suap fee proyek di Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanizar Habim membantah kakaknya, Nurdin Habim, ada kaitannya dengan suap fee proyek di Lampung Utara.
Nurdin Habim saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Lampung Utara.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun mencecar saksi Hanizar Habim selaku rekanan.
Bahkan saksi Hanizar sempat menegaskan bahwa waktu dimintai keterangan oleh penyidik, poin tersebut sudah dikomplain.
• Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat
• Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin
• Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel
• Pemkot Metro Siapkan Lahan Makam 1 Hektare bagi Korban Covid-19
"Benar komplain?" tanya Taufiq dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).
"Benar, waktu itu sudah sore. Jadi saya biar biarkan saja, terserah. Tapi saya sempat komplain," jawab Hanizar.
Ketua majelis hakim Efiyanto pun menanyakan pernyataan saksi tersebut.
"Benar tidak ada komplain pada penyidik?" tanya Efiyanto.
"Nanti penyidik datang ke sini bawa rekaman dan Anda mau jadi saksi palsu. Diinget-inget dulu. Tahu ancamannya (saksi palsu) tiga tahun minimal, maksimal 14 tahun? Saudara ingat-ingat. Jangan bantu siapa-siapa," imbuh Efiyanto.
Namun, saksi Hanizar bersikukuh pada pernyataannya bahwa ia sempat komplain terkait poin dalam BAP.
"Saya ingatkan ada konsekuensi hukum jika memberi keterangan tidak benar. Kami sudah memeriksa lainnya. Kami sudah memeriksa saksi Fria dan Dwiko," sebut JPU Taufiq.
"Jadi saya pelaksana direkturnya dan saya pemilik pekerjaan. Saya memang adik kandung Pak Nurdin," kata Hanizar.
"Baik, kami akan lakukan konfrontasi dengan penyidik atas izin Yang Mulia," sebut Taufiq.
Seusai perdebatan tersebut, Hanizar mengakui jika ia telah menyetorkan fee Rp 1,5 miliar pada tahun 2017 untuk tujuh item pekerjaan senilai Rp 7,4 miliar.
"Waktu itu Syahbudin memerintahkan Fria dan Dwiko Susilo menemui saya di rumah kakak saya (Nurdin Habim) dan saya menyerahkannya di teras rumah. Jadi Pak Fria mengunjungi saya," kata Hanizar.