Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Setor Fee Rp 1,5 Miliar, Hanizar Habim Bantah Kakaknya Terlibat

Hanizar Habim membantah kakaknya, Nurdin Habim, ada kaitannya dengan suap fee proyek di Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020). 

Kata Suhaimi, Taufik merupakan tim sukses pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara pada Pilkada Lampung Utara 2014.

"Setelah Taufik menawarkan pekerjaan, katanya dia akan lapor dulu ke Akbar Tandaniria (adik Agung)," kata Suhaimi.

Setelah itu. ia kembali dihubungi oleh Taufik Hidayat dengan menawarkan dua pekerjaan sub dan pekerjaan pribadi.

"Paket sub ini milik Pak Akbar yang kami kerjakan," katanya.

"Pekerjaan sub diminta kewajiban 30 persen dan pribadi diminta 20 persen penyerahan setelah pekerjaan selesai," bebernya.

Suhaimi menjelaskan, pada tahun 2015 ia mendapatkan tiga proyek pribadi senilai Rp 1 miliar.

"Paket sub sebesar Rp 2 milar, pemenang diumumkan Juni 2015. Lalu menyerahkan fee pada September 2015 langsung ke Pak Taufik. Untuk fee pekerjaan sub sebesar Rp 600 dan yang pribadi Rp 400 juta. Menyerahkan berbarengan. Jadi total Rp 1 miliar," katanya.

Pada 2016 ia kembali mendapatkan paket proyek.

Proyek sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 1 miliar.

"Penyerahan di akhir September 2016. Pribadi tetap angka Rp 400 juta dan sub paket setor Rp 1,5 milar. Jadi total menyerahkan Rp 1,9 miliar," imbuhnya.

Suhaimi mengatakan, tahun 2017 ia mendapatkan proyek dengan nilai pekerjaan sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 2 miliar.

"Tapi ini saya kerjakan empat orang. Fee yang diserahkan total Rp 2,2 miliar di bulan September akhir. Semua uang dalam bentuk cash. Lokasi di GOR Way Halim, Bandar Lampung. Selanjutnya 2018-2019 saya tidak dapat," terangnya.

Disinggung terkait uang tersebut akan bermuara ke siapa saja, Suhaimi mengaku tak mengetahui secara pasti.

"Saya gak tahu itu uang diserahkan ke siapa. Tapi saya menyerahkan ke Taufik," tandasnya.

Sidang digelar untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadisdag Wan Hendri.

Ada lima saksi yang hadir, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Agung), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved