Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Setor Fee Rp 1,5 Miliar, Hanizar Habim Bantah Kakaknya Terlibat

Hanizar Habim membantah kakaknya, Nurdin Habim, ada kaitannya dengan suap fee proyek di Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanizar Habim membantah kakaknya, Nurdin Habim, ada kaitannya dengan suap fee proyek di Lampung Utara.

Nurdin Habim saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Lampung Utara.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun mencecar saksi Hanizar Habim selaku rekanan.

Bahkan saksi Hanizar sempat menegaskan bahwa waktu dimintai keterangan oleh penyidik, poin tersebut sudah dikomplain.

Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat

Jadi PNS di Pesawaran, Pria Ini Disuruh Ambil Duit Fee Proyek ke Syahbudin

Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel

Pemkot Metro Siapkan Lahan Makam 1 Hektare bagi Korban Covid-19

"Benar komplain?" tanya Taufiq dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).

"Benar, waktu itu sudah sore. Jadi saya biar biarkan saja, terserah. Tapi saya sempat komplain," jawab Hanizar.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun menanyakan pernyataan saksi tersebut.

"Benar tidak ada komplain pada penyidik?" tanya Efiyanto.

"Nanti penyidik datang ke sini bawa rekaman dan Anda mau jadi saksi palsu. Diinget-inget dulu. Tahu ancamannya (saksi palsu) tiga tahun minimal, maksimal 14 tahun? Saudara ingat-ingat. Jangan bantu siapa-siapa," imbuh Efiyanto.

Namun, saksi Hanizar bersikukuh pada pernyataannya bahwa ia sempat komplain terkait poin dalam BAP.

"Saya ingatkan ada konsekuensi hukum jika memberi keterangan tidak benar. Kami sudah memeriksa lainnya. Kami sudah memeriksa saksi Fria dan Dwiko," sebut JPU Taufiq.

"Jadi saya pelaksana direkturnya dan saya pemilik pekerjaan. Saya memang adik kandung Pak Nurdin," kata Hanizar.

"Baik, kami akan lakukan konfrontasi dengan penyidik atas izin Yang Mulia," sebut Taufiq.

Seusai perdebatan tersebut, Hanizar mengakui jika ia telah menyetorkan fee Rp 1,5 miliar pada tahun 2017 untuk tujuh item pekerjaan senilai Rp 7,4 miliar.

"Waktu itu Syahbudin memerintahkan Fria dan Dwiko Susilo menemui saya di rumah kakak saya (Nurdin Habim) dan saya menyerahkannya di teras rumah. Jadi Pak Fria mengunjungi saya," kata Hanizar.

Hanizar membantah penyerahan uang tersebut disaksikan oleh kakaknya, Nurdin Habim.

"Saya serahkan ke Fria. Waktu itu saya sempat pulang dulu ambil uangnya," tandasnya.

Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menerima setoran uang fee proyek yang nilainya miliaran rupiah melalui Taufik Hidayat.

Hal itu dikatakan saksi Andi Idrus dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).

"Saat bertemu Taufik. disampaikan ada fee setiap proyek yang harus disetorkan. Yang mana Pak Taufik menyampaikan harus menyetor 20 persen. Yang mana disampaikan setoran itu untuk Syahbudin," kata Andi.

Andi mengaku mendapatkan paket proyek senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2015.

Fee sebesar Rp 350 juta disetorkan Andi pada Januari 2016.

"Fee Rp 350 juta diserahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin. Itu saya serahkan ke rumah kontrakan Pak Taufik," tuturnya.

Pada tahun 2016, Andi kembali mendapatkan tiga proyek senilai Rp 2 miliar.

"Itu dibagi empat orang. Saya Rp 1 miliar, jadi saya setor 200 juta. Ali setor Rp 100 juta, Ayi setor Rp 50 juta, Eka setor Rp 50 juta. Total Rp 400 juta yang disetor ke Pak Taufik untuk diserahkan ke Pak Syahbudin. Itu pada bulan September 2016 di Rumah Makan Surabaya depan Ramayana Kobum (Kotabumi)," beber Andi.

Andi pada tahun 2017 juga mendapatkan paket proyek sebesar Rp 2 miliar.

"Total fee-nya Rp 400 juta. Ini gabungan ada Ayi, Doy, dan Roni. Saya Rp 280 juta. Lainnya Rp 40 juta. Saya serahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin di SPBU," tandasnya.

Jadi Relawan

Kenal saat jadi relawan pemenangan, pengusaha kontraktor dapat jatah pekerjaan.

Suhaimi, kontraktor CV Mitra Abadi, dalam kesaksiannya mengatakan, proyek di Lampung Utara didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.

Kata Suhaimi, Taufik merupakan tim sukses pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara pada Pilkada Lampung Utara 2014.

"Setelah Taufik menawarkan pekerjaan, katanya dia akan lapor dulu ke Akbar Tandaniria (adik Agung)," kata Suhaimi.

Setelah itu. ia kembali dihubungi oleh Taufik Hidayat dengan menawarkan dua pekerjaan sub dan pekerjaan pribadi.

"Paket sub ini milik Pak Akbar yang kami kerjakan," katanya.

"Pekerjaan sub diminta kewajiban 30 persen dan pribadi diminta 20 persen penyerahan setelah pekerjaan selesai," bebernya.

Suhaimi menjelaskan, pada tahun 2015 ia mendapatkan tiga proyek pribadi senilai Rp 1 miliar.

"Paket sub sebesar Rp 2 milar, pemenang diumumkan Juni 2015. Lalu menyerahkan fee pada September 2015 langsung ke Pak Taufik. Untuk fee pekerjaan sub sebesar Rp 600 dan yang pribadi Rp 400 juta. Menyerahkan berbarengan. Jadi total Rp 1 miliar," katanya.

Pada 2016 ia kembali mendapatkan paket proyek.

Proyek sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 1 miliar.

"Penyerahan di akhir September 2016. Pribadi tetap angka Rp 400 juta dan sub paket setor Rp 1,5 milar. Jadi total menyerahkan Rp 1,9 miliar," imbuhnya.

Suhaimi mengatakan, tahun 2017 ia mendapatkan proyek dengan nilai pekerjaan sub sebesar Rp 5 miliar dan pribadi Rp 2 miliar.

"Tapi ini saya kerjakan empat orang. Fee yang diserahkan total Rp 2,2 miliar di bulan September akhir. Semua uang dalam bentuk cash. Lokasi di GOR Way Halim, Bandar Lampung. Selanjutnya 2018-2019 saya tidak dapat," terangnya.

Disinggung terkait uang tersebut akan bermuara ke siapa saja, Suhaimi mengaku tak mengetahui secara pasti.

"Saya gak tahu itu uang diserahkan ke siapa. Tapi saya menyerahkan ke Taufik," tandasnya.

Sidang digelar untuk terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadisdag Wan Hendri.

Ada lima saksi yang hadir, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara alias Dani (adik Agung), Andi Idrus, Ansyari Sabak, Suhaimi, dan Hanizar Habim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved