Berita Lampung

Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Lama, Begini Kata Dirlantas Polda Lampung

Wajib pajak bakal bisa memperpanjang STNK sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menyertakan KTP pemilik lama. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
BAYAR PAJAK - Suasana di Samsat Ladies Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung, Jumat (24/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dirlantas Polda Lampung Kombes Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu rapat koordinasi lintas lembaga terkait penerapan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama.

Rencananya, kata dia, rakor digelar pada pekan ini. 

"Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional," ujar Nicolas, Jumat (24/4/2026). 

Warga Lampung yang memiliki kendaraan bekas akan mendapat kemudahan.

Wajib pajak bakal bisa memperpanjang surat tanda naik kendaraan (STNK) sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menyertakan KTP pemilik lama. 

Pemerintah pusat bersama kepolisian membuka layanan pembayaran pajak kendaraan meski identitas KTP tidak sesuai dengan nama pemilik awal di dokumen kendaraan.

Kebijakan tersebut juga akan diterapkan di Lampung.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, aturan ini merupakan hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” ujar Saipul, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan yang kerap terjadi di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.

Sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan mewajibkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Kondisi tersebut sering membuat masyarakat mengalami kendala, bahkan harus menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan.

“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Meski demikian, kata Saipul, kemudahan ini tetap disertai syarat. Dia menegaskan, wajib pajak harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

“Ada ketentuan dari kepolisian, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved