Tribun Lampung Tengah
Ditinggal Istri ke Pasar, Pria di Punggur Cabuli Anak Tiri dengan Diimingi Main Ponsel
Kelakuan bejat seorang ayah terhadap anak tirinya juga terjadi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUNGGUR - Kelakuan bejat seorang ayah terhadap anak tirinya juga terjadi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Pria berinisial SY (41) tega mencabuli organ intim NM (5) hingga mengalami trauma.
Aksi bejat SY kali pertama diketahui oleh ibu korban.
Kepada ibu kandungnya, NM mengaku alat vitalnya sakit saat buang air kecil.
• Beragam Cara 2 Pria di Pringsewu Gagahi Anak Tiri, Diancam Pakai Golok hingga Janjikan Motor
• BREAKING NEWS 2 Pria di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya
• Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat
• Pemkot Metro Siapkan Lahan Makam 1 Hektare bagi Korban Covid-19
Sang ibu pun melaporkan suaminya ke Polsek Punggur.
"Anak saya bilang kalau sakit di alat vitalnya. Terus saya tanya kenapa. Awalnya tidak mau bilang. Tapi karena saya paksa, terus bilang kalau dia (ayah tiri) melakukan itu," kata ibu korban.
Pelaku tidak hanya sekali melakukannya.
Ia melakukannya saat ibu korban berdagang di pasar sejak pagi hingga menjelang siang.
"Kalau kata anak saya, lebih dari satu kali. Makanya saya langsung lakukan visum di puskemas. Hasilnya terjadi sobekan akibat benda tumpul di bagian alat vital anak saya," ujar wanita yang memberikan satu anak itu kepada pelaku itu.
Kapolsek Punggur Iptu Amsar menerangkan, kasus itu tertuang dalam laporan nomor LP/208–B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur tanggal 12 April 2020.
Diduga, ia sedikitnya sudah empat kali melakukan perbuatan amoral itu.
Amsar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan bermain game di ponsel miliknya.
Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi biadabnya.
“Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban,” terang Amsar.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam warna kuning hijau, sehelai baju tidur warna merah muda, dan sehelai celana.