Kasus Corona di Lampung

Pemkot Metro Siapkan Lahan Makam 1 Hektare bagi Korban Covid-19

Ia mengungkapkan, ada dua lokasi yang direncanakan, yakni di Tejosari, Metro Timur dan Sumbersari, Metro Selatan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Indra
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Metro Nasir AT menyebut ada ada lokasi yang direncanakan jadi lahan makam korban corona, yakni di Tejosari, Metro Timur dan Sumbersari, Metro Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota Metro menyiapkan tim dan lokasi pemakaman bagi korban Covid-19.

"Iya, jadi salah satu upaya pemerintah, kita telah menyiapkan lokasi pemakaman jika terjadi penolakan warga terhadap korban meninggal Covid-19," beber Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Metro Nasir AT, Rabu (15/4/2020).

Ia mengungkapkan, ada dua lokasi yang direncanakan, yakni di Tejosari, Metro Timur dan Sumbersari, Metro Selatan.

Lahan pemakaman berukuran sekitar 1 hektare itu berada jauh dari permukiman masyarakat.

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Lahan untuk Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

Makamkan Jenazah Pasien Corona, Bripka Jerry Dapat Video Call dari Kapolri

Pemkot Jamin Stok Bahan Pangan di Bandar Lampung Aman hingga Oktober

Bagikan Masker, Kapolsek Menggala Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Namun, pihaknya masih akan melakukan kajian dan survei terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi mana yang akan dipakai sebagai tempat pemakaman korban corona di Bumi Sai Wawai.

Dijelaskannya, Pemkot Metro juga telah membentuk tim petugas pemakaman dengan anggota sebanyak 20 orang.

Di antaranya petugas penggali dari Dinas Pemukiman 5 orang, 5 anggota TNI, 5 anggota Polri, dan 5 pegawai BPBD.

"Rencananya sore ini petugas akan dilatih dengan simulasi pemakaman korban Covid-19. Namun untuk pemandian korban meninggal, itu tetap dilakukan dari rumah sakit dengan SOP yang telah ditentukan," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga tidak melarang jika ada warga yang ingin memakamkan korban corona di pemakaman umum selama tidak ada penolakan dan telah mengikuti SOP yang diatur. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved