Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Soal Duit Rp 50 Juta, Syahbudin dan Agung Saling Bantah
Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin mengaku tak menerima uang pengembalian dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
Ridho mengaku tidak tahu persis.
Tetapi, menurut dia bentuknya seperti uang.
Kemudian ia melapor ke bupati.
"Dan Pak Bupati bilang untuk mengembalikan uang tersebut kepada Helmi," katanya.
Kemudian jaksa Taufik menanyakan kenapa uang tersebut dikembalikan kepada Helmi.
Bupati mengatakan bahwa ia mendengar dari masyarakat bahwa ia suka meminta uang untuk umrah.
Kemudian jaksa menanyakan kembali apakah Ridho mengetahui jika Agung sering meminta uang untuk umrah.
Ridho mengaku tak mengetahui sama soal itu.
"Akhirnya saya keluar dari ruangan bupati dan menemui Helmi untuk mengembalikan uang tersebut dan memberitahukan kembali kepada bupati," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)