Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Soal Duit Rp 50 Juta, Syahbudin dan Agung Saling Bantah

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin mengaku tak menerima uang pengembalian dari Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020). 

"Yang pasti, saya denger karena ada selentingan masyarakat. Jadi saya tetap pada keterangan," tandasnya.

Tolak Uang dari Syahbudin

Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sempat menolak uang pemberian Syahbudin senilai Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Wan Hendri, mantan kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).

Ridho mengaku sempat mengambil uang titipan dari Syahbudin senilai Rp 50 juta.

Uang itu diambil Ridho melalui Helmi, staf Syahbudin.

Ridho mengatakan, uang titipan tersebut ditujukan untuk Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.

"Beberapa waktu lalu sempat mengadakan rapat dan Syahbudin mengatakan ada yang ingin dititipkan untuk Pak Bupati," ujar Ridho.

Beberapa minggu kemudian, eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menghubungi Ridho.

Kemudian Ridho dihubungi oleh Helmi selaku staf Syahbudin.

Setelahnya Ridho menemui Agung di kantor bupati.

"Menghadap langsung dengan bupati ke pemda. Saya sampaikan ada yang dititipkan oleh Syahbudin untuk Pak Bupati. Kemudian bupati tanya mau titip apa? Saya jawab belum tau mau titip apa," jelas Ridho kepada JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Setelah itu Ridho menemui Helmi untuk menerima uang dalam kantong plastik sebesar Rp 50 juta.

"Kemudian saya ambil uangnya, lalu saya kembali ke kantor sekitar jam satu siang. Uang saya letakkan di dalam mobil tanpa membuka isinya," ujarnya.

"Tapi Anda tau jika itu uang yang diberikan Saudara Helmi," tanya jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved