Kakek Tewas di Bandar Lampung

Gara-gara Bantu Melerai Tetangganya Ribut, Kakek Poniran Kena Tusuk Pisau dan Tewas

Kakek Poniran Tewas karena berusaha melerai sepasang suami istri yang sedang ribut mulut.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Sejumlah warga menunggu kedatangan jenazah di rumah duka, Minggu (3/5/2020). Gara-gara Bantu Melerai Tetangganya Ribut, Kakek Poniran Kena Tusuk Pisau dan Tewas. 

Salah seorang tetangga korban, Sufi menduga, kakek Poniran menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang diketahui bernama Dedi Muryadi (43).

"Jadi tadi sebelum magrib warga yang lihat, Pak Poniran luka, setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Sufi, Minggu (3/5/2020).

Gegerkan Warga

Seorang kakek 70 tahun bernama Poniran, ditemukan Tewas bersimbah darah di halaman depan rumahnya, RT 03 LK I, Sumber rejo, Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu (3/5/2020).

Penemuan jasad kakek ini membuat geger warga sekitar yang hendak melaksanakan buka puasa.

Informasi dihimpun, kakek tersebut Tewas dengan mengalami luka tusukan di bagian dada.

"Kejadiannya sebelum magrib, sekira pukul 17.45 WiB," ujar tetangga korban, Sufi (62), Minggu (3/5/2020).

Sufi mengaku, tak mengetahui awal mula kejadian.

Pantauan Tribunlampung.co.id, saat ini sejumlah keluarga masih menunggu jenazah korban usai melakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Rumah kakek 70 tahun itu sudah diberi garis polisi.

Sementara keluarga korban sudah bersiap menyambut kedatangan korban.

Penyidik Sebut Ada Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Penusukan di King Karaoke

Penyidik Kepolisian Resor Pringsewu menyebut adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Anton Jatmiko (29) dalam peristiwa penusukan yang akibatkan korban tewas dan luka di King Karaoke.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan bahwa tersangka saat datang di King Karaoke tidak membawa pisau.

Lanjut dia, setelah terjadi miskomunikasi antara tersangka dan korban di ruang karaoke, tersangka Anton yang juga terpengaruh alkohol mengambil pisau di rumah.

"Disitu kemudian terjadi cekcok berkelanjutan sehingga menimbulkan penusukan," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 17 Januari 2020.

Oleh karena itu lah, penyidik menjerat Anton dengan Pasal 340 Jo Pasal 358 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved