Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak, Ombudsman: Ada yang Naik Berlipat Ganda

Keluhan sebagian warga atas melonjaknya tagihan listrik disampaikan kepada Ombudsman RI.

tribulampung.co.id/endra zulkarnain
ILUSTRASI - Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak, Ombudsman: Ada yang Naik Berlipat Ganda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang naik pada penggunaan bulan lalu. Kenaikan tagihan listrik dinilai drastis alias melonjak tajam.

Keluhan sebagian warga atas melonjaknya tagihan listrik disampaikan kepada Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyatakan, pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan lonjakan tagihan listrik.

"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda," kata dia, dalam siaran pers, Minggu (3/5/2020).

"Padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik." imbuhnya.

Hal tersebut sebut dia, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit Covid-19.

Cara Dapat Listrik Gratis 6 Bulan dari PLN untuk Pelaku Usaha

Cara Dapatkan Token Listrik PLN Gratis Bulan Mei 2020

Cara Dapat Diskon Listrik atau Subsidi Listrik Bagi Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA

"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat Covid-19 ini, eh malah justru terbalik," ucap Laode Ida.

Dia pun mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit Covid-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

"Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," katanya.

Menurut dia, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," kata Laode Ida.

Laode menambahkan bahwa dirinya meminta agar jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan karena prosedur pengecekan meter tidak menimbulkan kontak dengan orang lain sehingga minim resiko penularan Covid-19.

"Toh juga petugas PLN jika datang langsung lakukan pengecekan secara fisik tidak bersentuhan dengan orang di lokasi meteran listrik, sehingga tidak beralasan untuk tidak menugaskan petugasnya untuk kerja secara normal," kata Laode Ida.

Kata PLN 

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan.

Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, tarif listrik yang berlaku saat ini sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.

Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," ujar Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

Menurut Made, peningkatan tagihan listrik yang dialami beberapa orang diakibatkan karena meningkatnya konsumsi listrik selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebab, selama pandemi masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah.

Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah.

Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” kata Made.

Made menjelaskan, selama pandemi Covid-19, PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan.

Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, lalu potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut.

Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh  Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik yang Melonjak", https://money.kompas.com/read/2020/05/04/050700626/ombudsman--masyarakat-keluhkan-tagihan-listrik-yang-melonjak.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved