Berita Nasional

Pasutri Sembunyikan Mobil di Truk demi Bisa Mudik ke Lampung

Pasutri ini coba mengelabui petugas dengan menaikkan mobil ke truk supaya bisa mudik ke Lampung

Editor: wakos reza gautama
Dok Polres Cilegon
petugas di Merak gagalkan pasutri mau mudik ke Lampung 

Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved