Berita Nasional

Pasutri Sembunyikan Mobil di Truk demi Bisa Mudik ke Lampung

Pasutri ini coba mengelabui petugas dengan menaikkan mobil ke truk supaya bisa mudik ke Lampung

Editor: wakos reza gautama
Dok Polres Cilegon
petugas di Merak gagalkan pasutri mau mudik ke Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MERAK - Pasangan suami istri nekat mudik ke Lampung.

Pasutri ini coba mengelabui petugas dengan menaikkan mobil ke truk. 

Namun aksi pasutri dapat digagalkan petugas di Pelabuhan Merak, Banten. 

Pasutri ini hendak mudik ke Lampung.

Mereka membawa mobil namun tidak dikendarai.

Heboh Pria Bali Ajak Wanita Asing ke Lampung via Jalur Darat di Tengah Larangan Mudik

Belasan Mobil Travel Selundupkan Pemudik di Masa Corona Diamankan Polisi

Mobil Patroli Polisi Kecelakaan, Gara-gara Hindari Emak-emak Naik Motor

Pria Ngamuk Tak Terima Istri Disuruh Pindah Tempat Duduk di Mobil: Sampaikan ke Bima Arya

Mobil mereka dinaikkan ke atas truk lalu ditutup menggunakan terpal.

Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk.

Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.

Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik.

Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal.

Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved