Tribun Bandar Lampung
Lakukan Penyekatan, Pemilik Mobil Pelat Luar Bandar Lampung Didata dan Ditempel Stiker
Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan terhadap kendaraan pelat luar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Lakukan Penyekatan, Pemilik Mobil Pelat Luar Bandar Lampung Didata dan Ditempel Stiker
TRIBUNLAMPUNG. CO. ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan terhadap kendaraan pelat luar Lampung.
Penyekatan berlangsung di perbatasan pintu tol kota baru, tepatnya depan Pos Covid 19 Gugus Tugas Sukarame, Selasa (5/5/2020) diharapkan dapat mencegah pemudik masuk.
• 501 Mobil dan Motor Dipaksa Putar Balik Selama Operasi Ketupat Krakatau 2020
Sejumlah kendaraan mobil pelat luar masih mendominasi seperti pelat AD,B,BG,D,F dan Z. Pengemudi mobil pelat luar ini terpaksa dihentikan untuk melakukan pendataan ulang.
Pasalnya, pendataan pelat luar selama ini kurang begitu efektif. Alhasil, mobil pelat luar yang dimiliki warga Bandar Lampung ditempel stiker sebagai tanda sudah melalui pendataan polisi.
"Kebetulan saya kerja di Jakarta. Sudah sebulan ini pulang ke Bandar Lampung," ujar pengemudi mobil pelat luar, Alfian.
Alfian mengatakan, ia aslinya warga Bandar Lampung, hanya saja bekerja di provinsi lain. Mobil tersebut ia beli di areal atau seputaran wilayah dirinya bekerja.
"Biasanya mobil saya pakai untuk kerja jadi beli disana. Saya asli Lampung, rumah saya di Spring Hill," jelasnya sambil menunjukkan KTP.
• Petugas Pospam Operasi Ketupat Krakatau 2019 Dibantu Vitamin
Pengemudi lain, Silvi mengaku langkah yang dilakukan aparat ini lebih efektif mencegah kedatangan warga dari luar Lampung.
Bahkan sebelumnya Silvi sudah beberarapa kali diberhentikan untuk didata berkaitan pleat luar mobil pribadinya. "Kalau begini kan kita gak perlu didata terus, jadi bisa tahu mana warga sini atau bukan," katanya.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini mengatakan selama Operasi Ketupat Krakatau 2020 pihaknya bakal rutin menggelar razia penyekatan di wilayah perbatasan.
Saat razia, lanjutnya, jika ditemukan kendaraan pelat luar namun pemiliknya warga Bandar Lampung maka mobil tersebut wajib ditempel stiker khusus. "Menjadi penanda agar tidak terjadi pendataan pelat luar berulang ulang,"ujar Kasat.
Ia menjelaskan, mobil yang telah diberi tanda dengan stiker bertuliskan "Bandar Lampung BL Covid 19" artinya tak perlu lagi mengikuti pemeriksaan di pos pantau lainnya.
Setelah didata dan mobil ditempel stiker, pengemudi diminta untuk melakukan cek suhu tubuh dan disemprot disinfektan. "Bersama Satgas Gabungan Covid 19 kita tetap memberlakukan aturan sesuai SOP pemeriksaan kesehatan," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/menempel-stiker-di-mobil-pelat-luar-bandar-lampung.jpg)