Video Berita

Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Syakir Daulay kini dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik perihal konflik akun YouTube. Artis muda Syakir Daulay

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
kolase
Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Syakir Daulay kini dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik perihal konflik akun YouTube.

Artis muda Syakir Daulay dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Pro Aktif, Senin (04/05/2020).

Sebelumnya pihak Pro Aktif telah melayangkan somasi namun diabaikan oleh Syakir Daulay.

Mereka menilai Syakir tidak memiliki niatan baik untuk meminta maaf dan melakukan konfirmasi atas pernyataannya.

Hal tersebut disampaikan pengacara pihak Pro Aktif, Abdul Fakhridz Al Donggowi

VIDEO Verrell Bramasta Dijuluki Raja Cinlok, Sempat Akan Menikahi Natasha Wilona

VIDEO Detik-detik Anggota DPRD Ngamuk hingga Banting Meja saat Rapat Penanganan Covid-19

VIDEO Kaesang Ditantang Tukar Nasib Jadi Pengangguran

VIDEO Wanita Sholat Sambil Joget TikTok Diamankan Polisi setelah Videonya Viral

"Sesuai dengan jadwal yang sudah kita sepakati bersama tim kemarin.

Jika dalam tiga hari sejak tanggal 30 April 2020 kami sudah melayangkan somasi.

Jika dalam waktu tiga hari ke depan sejak tanggal 30 kemarin tidak ada konfirmasi atau itikad baik dari pihak Syakir Daulay untuk minta maaf.

Dan memberikan klarifikasi kepada media terkait dengan postingannya yang di story instagramnya.

Maka kami berkomitmen untuk melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami," tuturnya.

Permasalahan keduanya bermula dari postingan insta story Syakir beberapa waktu lalu.

Syakir menyebut akun YouTubenya telah dibajak.

"Sekitar tanggal 16 April Syakir Daulay melalui akun instagramnya.

Dia memposting status dengan narasi 'video yang baru di YouTube saya itu bukan saya yang upload teman-teman.

Sedih sih, udah akun YouTube dibajak kontennya juga dibajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved