Tribun Bandar Lampung

2 Anggota Sindikat Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Otak Komplotan Kabur Saat Digerebek

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung membekuk dua anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (6/5/2020) dini hari.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Polresta Bandar Lampung
Barang bukti motor yang dikendarai dua tersangka saat ditangkap di Jalan Kartini, Bandar Lampung, Rabu (6/5/2020) dini hari. 

"Dari lokasi kediaman tersangka GS tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan sepasang pelat nomor sepeda motor," katanya.

Saat ini, lanjut Rosef, petugas masih melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka GS yang diduga sebagai otak dari serangkaian aksi kawanan curanmor tersebut.

Tersangka BP dan DS kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

"Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved