Kabar Artis

Artis Syakir Daulay Disebut Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

"7 Februari 2020, akun itu sudah diperjualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu klien saya dan penjualannya adalah Syakir Daulay," kata Abdul.

Editor: taryono
youtube.com
Syakir Daulay 

"Dia berdalih bahwa akun itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada Rp 200 juta itu adalah pinjam meminjam, mental di situ," kata Abdul.

4. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik

Abdul mengatakan beberapa waktu lalu Syakir membuat unggahan Insta Story Instagram terkait akun YouTube-nya.

Pada unggahan tersebut, kata Abdul, Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Di dalam status Instagram-nya itu disebutkan dengan narasi bahwa akun YouTube Syakir Daulay beserta albumnya telah dibajak dan bukan dia yang mengunggah," kata Abdul.

Terkakt hal ini, Pro Aktif melalui Abdul melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

"Jadi hal yang kita laporkan ini terkait dengan masalah fitnah dan pencemaran nama baik melalui Instagram-nya Syakir Daulay, yang kita laporkan sendiri Syakir Daulay itu sendiri," kata Abdul.

5. Terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Sementara, Abdul mengatakan Syakir terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

"Maksimum 4 tahun (kurungan penjara) ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar," kata Abdul. Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

6. Bakal dilaporkan dugaan wanprestasi

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Pro Aktif bakal menggugat perdata terkait dugaan wanprestasi selain tentang dugaan pencemaran nama baik.

Abdul mengatakan gugatan dugaan wanprestasi akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.

"Untuk perdata kita sedang susun langlah-langkah untuk kita melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved