Tribun Bandar Lampung
Terdakwa Land Clearing Bandara Radin Inten II Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi
JPU Kejati Lampung menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membebaskan Terdakwa H Sulaiman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak puas atas putusan bebas terhadap Terdakwa kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Tahun 2014, H Sulaiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung nyatakan kasasi.
Kasipenkum Ari Wibowo melalui JPU Kejati Lampung Zahri Kurniawan mengatakan, setelah mengambil langkah pikir-pikir pihaknya menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membebaskan Terdakwa H Sulaiman.
"Kami nyatakan kasasi," ungkapnya, Kamis 7 Mei 2020.
Meski demikian, Zahri mengaku, terdapat sedikit permasalahan yakni pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap.
• BI Lampung Siapkan Rp 4,36 Triliun untuk Ramadan 2020, Simak Lokasi Penukaran Uang di Lampung
• Ngaku Wartawan, Seorang Pria di Tulangbawang Peras Kepala Kampung Rp 30 Juta
• Cerita Wali Kota Bandar Lampung Tunggu Masakan Bunda Eva, Herman HN: Kita Tinggal Makan Saja
• Hasil Rapid Test 9 Orang yang Kontak Erat dengan Tenaga Medis yang Positif Corona di Lamsel
"Jadi hanya dinyatakan bebas tetapi pernyataannya singkat-singkat saja."
"Jadi kan intinya dibebaskan, tetapi putusan salinannya belum kami terima, makanya sekalian kami tanya," tuturnya.
Lanjut Zahri, pihaknya menyatakan kasasi juga untuk menguji sudut pandang Majelis Hakim yang memvonis bebas.
"Kami uji ke Mahkamah Agung RI, kami juga mempunyai argumen yang kuat."
"Kalau tidak mempunyai argumen enggak mungkin akan kami sidangkan, dan ini majelis hakim mempunyai hal yang berbeda," jelasnya.
Zahri menambahkan, pihaknya akan segera membuat memori kasasi setelah mendapatkan salinan putusan.
"Kami mau buat bantahannya. Salinannya juga belum dibaca. Karena putusan kemarin enggak seberapa dengar."
"Intinya kita akan kasasi, dikasih waktu 14 hari kita harus buat memori kasasi," tandasnya.
Terpisah penasihat hukum Terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya menghormati mengenai keputusan JPU untuk mengajukan kasasi.
"Itu haknya JPU, akan tetapi kami meyakini berdasar fakta persidangan dan ketentuan perundang- undangan putusan majelis hakim sudah tepat dan benar, dan kami yakin Insyaallah MA RI akan menguatkan putusan tersebut," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terdakwa-korupsi-land-clearing-bandara-sujud-syukur.jpg)