Larangan Mudik
PT KAI Tunggu Arahan Pusat Terkait Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi
PT KAI Divisi Regional IV Tanjung Karang diketahui hingga hari ini (Jumat, 8/5/2020) belum membuka perjalanan kereta api.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan seluruh moda transportasi di Indonesia dibuka kembali.
Kebijakan Menhub juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Sementara itu, PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang diketahui hingga hari ini (Jumat, 8/5/2020) belum membuka perjalanan kereta api.
"Kita masih belum beroperasi, walaupun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan pernyataan, bahwa transportasi kembali aktif pada pukul 00.00 WIB atau 7 Mei 2020," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan karena belum adanya perintah atau surat dari kantor pusat.
• Moda Transportasi Beroperasi, Srikandi DPD dan DPR RI Asal Lampung Sebut Pemerintah Tak Konsisten
• Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi, Menhub Ungkap Alasannya
• Tenaga Medis di Bandar Lampung Protes Rapid Test Khusus Wartawan
• Camp Sawit di HTI Tubaba Disatroni Kawanan Perampok, 1 Korban Tewas Ditembak Pelaku
"Kita masih menunggu instruksi dari kantor pusat bila ada instruksi beroperasi, maka kami beroperasi. Bila tidak, maka kami tetap tidak beroperasi," katanya.
Ia menambahkan pihaknya telah menyiapkan setiap yang diperlukan bila kedepan pengoperasian kereta api muatan penumpang dijalankan.
"Sebelumnya sudah dilakukan simulasi penanganan penumpang terduga covid-19," tambahnya
Sebagai informasi, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberhentikan seluruh operasional perjalanan KA penumpang hingga 30 Mei mendatang.
Penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Srikandi DPD dan DPR RI Asal Lampung Sebut Pemerintah Tak Konsisten
Izin operasi moda transportasi angkutan penumpang ke luar daerah oleh kementrian perhubungan ditengah wabah Corona virus (Covid-19) dinilai sebagai ketidakkonsistenan pemerintah.
Pasalnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya tegas melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kebijakan pemerintah yang tekesan setengah hati dan tak kompak. Hal ini menuai kritikan dari srikandi DPD RI asal Lampung dr Jihan Nurlela dan srikandi DPR RI Dapil Lampung II Ella Siti Nuryamah.
“Selama ini larangan mudik sudah mulai diikuti masyarakat, kemarin sempat ada pemudik yang nekad, menumpuk di pelabuhan."