Kasus Corona di Lampung
Tenaga Medis di Bandar Lampung Protes Rapid Test Khusus Wartawan
Pasca Rapid Test yang dilakukan Diskes Lampung kepada para jurnalis beberapa waktu lalu mendapatkan respon dari Diskes Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca Rapid Test yang dilakukan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung kepada para jurnalis beberapa waktu lalu mendapatkan respon dari Diskes Bandar Lampung.
Salah satu pejabat di lingkungan Diskes Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya Jumat (8/5/2020) mengaku, hal tersebut tidak adil bagi para tenaga medis di Bandar Lampung.
"Jadi pasca Rapid Test yang dilakukan jurnalis kemarin bahwa tenaga kesehatan protes mas," katanya.
"Karena Rapid Test di RS (Rumah Sakit) dan puskesmas saja itu digunakan kalau sesuai dengan indikasi," tambah dia.
Memang untuk logistiknya juga terbatas, tenaga kesehatan yang bertemu dengan pasien setiap hari saja tidak dirapid test.
• Hasil Rapid Test 9 Orang yang Kontak Erat dengan Tenaga Medis yang Positif Corona di Lamsel
• Politisi PKS Tidak Setuju Rapid Test Dilakukan Door to Door
• Bobol Bengkel Tambal Ban di Way Lunik, Warga Panjang Diamankan Polisi
• Camp Sawit di HTI Tubaba Disatroni Kawanan Perampok, 1 Korban Tewas Ditembak Pelaku
"Sedangkan jurnalis dengan mudahnya di Rapid Test. Nangis tenaga kesehatan kami lihat berita ini dan tidak adil," ujarnya.
AJI dan IJTI Kecam Rapid Test Khusus Wartawan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam rapid test khusus wartawan yang difasilitasi Pemprov Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, tindakan tersebut mengesankan adanya perlakuan istimewa bagi jurnalis.
“Siapa pun berpotensi terinfeksi Covid-19. Tidak memandang profesi, suku, agama, dan usia. Rapid test khusus wartawan jelas bentuk keistimewaan,” kata Hendry melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, AJI Bandar Lampung sejak jauh hari telah mengingatkan agar tidak ada hak istimewa bagi wartawan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Kalaupun Pemprov Lampung menggelar rapid test, seyogianya mengacu pada kluster penyebaran virus corona.
Misal, mereka yang tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“Kami juga tak paham apa tujuan pemprov mengadakan rapid test. Bila memang hendak mendiagnosis, maka metode yang tepat adalah polymerase chain reaction (PCR), sebagaimana saran sejumlah kalangan. Sebab, rapid test tak mendeteksi ada atau tidak virus corona di tubuh,” ujarnya.