Larangan Mudik

PT KAI Tunggu Arahan Pusat Terkait Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi

PT KAI Divisi Regional IV Tanjung Karang diketahui hingga hari ini (Jumat, 8/5/2020) belum membuka perjalanan kereta api.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Daniel Tri Hardanto
Ilustrasi - Stasiun KA Tanjungkarang. PT KAI Tunggu Arahan Pusat Terkait Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan seluruh moda transportasi di Indonesia dibuka kembali.

Kebijakan Menhub juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Sementara itu, PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang diketahui hingga hari ini (Jumat, 8/5/2020) belum membuka perjalanan kereta api.

"Kita masih belum beroperasi, walaupun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan pernyataan, bahwa transportasi kembali aktif pada pukul 00.00 WIB atau 7 Mei 2020," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan karena belum adanya perintah atau surat dari kantor pusat.

Moda Transportasi Beroperasi, Srikandi DPD dan DPR RI Asal Lampung Sebut Pemerintah Tak Konsisten

Moda Transportasi Dibolehkan Lagi Beroperasi, Menhub Ungkap Alasannya

Tenaga Medis di Bandar Lampung Protes Rapid Test Khusus Wartawan

Camp Sawit di HTI Tubaba Disatroni Kawanan Perampok, 1 Korban Tewas Ditembak Pelaku

"Kita masih menunggu instruksi dari kantor pusat bila ada instruksi beroperasi, maka kami beroperasi. Bila tidak, maka kami tetap tidak beroperasi," katanya.

Ia menambahkan pihaknya telah menyiapkan setiap yang diperlukan bila kedepan pengoperasian kereta api muatan penumpang dijalankan.

"Sebelumnya sudah dilakukan simulasi penanganan penumpang terduga covid-19," tambahnya

Sebagai informasi, PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberhentikan seluruh operasional perjalanan KA penumpang hingga 30 Mei mendatang.

Penghentian perjalanan semua kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Srikandi DPD dan DPR RI Asal Lampung Sebut Pemerintah Tak Konsisten

Izin operasi moda transportasi angkutan penumpang ke luar daerah oleh kementrian perhubungan ditengah wabah Corona virus (Covid-19) dinilai sebagai ketidakkonsistenan pemerintah.

Pasalnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya tegas melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kebijakan pemerintah yang tekesan setengah hati dan tak kompak. Hal ini menuai kritikan dari srikandi DPD RI asal Lampung dr Jihan Nurlela dan srikandi DPR RI Dapil Lampung II Ella Siti Nuryamah.

“Selama ini larangan mudik sudah mulai diikuti masyarakat, kemarin sempat ada pemudik yang nekad, menumpuk di pelabuhan."

"Pihak kepolisian dan aparat terkait melakukan penjagaan ketat di pintu-pintu masuk, khususnya Lampung sebagai gerbabng Sumatera."

"Namun dengan keluarnya aturan dari Kementrian perhubungan ini, menunjukkan pemerintah tidak kompak,” kata Jihan melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, masyarakat sebenarnya mulai sadar untuk tidak mudik lebaran kali ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dengan diperbolehkannya moda transportasi antar daerah beroperasi kembali, dikhawatirkan arus mudik kembali padat.

Izin operasi moda transportasi antar derah ini diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Intinya pemerintah harusnya memberikan peraturan yang seragam."

"Ada larangan mudik tapi ada kebijakan lain yang seolah memberikan kelonggaran masyarakat untuk mudik."

"Hal tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakkompakan pemerintah,” pungkasnya.

Senada anggota DPR RI asal Lampung Ela Siti Nuryamah mengatakan pemerintah tidak konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik.

“Kemarin statemen presiden Jokowi jelas melarang mudik, ini pun sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah dan kementrian terkait, sekarang menteri perhubungan memperbolehkan semua transfortasi jalan lagi, ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, saat ini paling penting adalah memutus mata rantai penyebaran pandemic virus Corona.

“Jangan korbankan keselamatan rakyat untuk perekonomian, setelah wabah ini berakhir perekonomian bisa kita bangun kembali,” pungkasnya. 

Menhub Ungkap Alasan

Semua moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Moda transportasi tersebut mulai dari bus, kapal laut, kereta api, dan pesawat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

 

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi Karya Sumadi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

Ilustrasi Petugas Paksa Ratusan Kendaraan yang Mau Mudik, Putar Balik di Pintu Tol Simpang Pematang.
Ilustrasi Petugas Paksa Ratusan Kendaraan yang Mau Mudik, Putar Balik di Pintu Tol Simpang Pematang. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria."

"Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu."

"Termasuk, kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Larangan mudik

Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020 mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020, yang bertepatan dengan 1 Ramadan 2020 atau 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 mengakibatkan seluruh moda transportasi dihentikan sementara.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.

"Dan, 1 Juni untuk transportasi udara."

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita Irawati, saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.

Adita mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adita Irawati.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020

Jelang bulan Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.

Larangan mudik Lebaran 2020 bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.

Namun berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik Lebaran 2020.
Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan seusai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah corona di Indonesia.

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

Tanggapan pengusaha bus

Aturan larangan mudik Lebaran 2020 tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Biasanya, musim Lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk Lebaran di tahun ini.

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

“Tentunya, kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.

Sementara bus antarkota antarprovinsi hanya tersisa 10 persen.

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.

Sani menambahkan, sampai saat ini, operator bus masih bisa melakukan perjalanan.

Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.

“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan."

"Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.

Saat ini, bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.

Situasi ini sudah membuat banyak perusahaan otobus teriak karena pendapatan tidak bisa menutupi biaya operasional selama perjalanan.

Selain itu, para sopir dan kondektur juga terkena imbasnya.

Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.

Banyak penguasa bus yang banting setir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik, hanya saja itu belum cukup buat menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya.

Semua moda transportasi, mulai dari bus, kapal laut, kereta api, dan pesawat, direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Kiki Adipratama/Kompas)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved