Tribun Bandar Lampung
Maskapai Buka Kembali Penerbangan Domestik, Kadishub Lampung: Ada Aturan yang Harus Dijalankan
Sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia, telah kembali melayani operasional penerbangan sejak Kamis 7 Mei 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia, telah kembali melayani operasional penerbangan sejak Kamis 7 Mei 2020.
Hal ini mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah mulai terbang sejak Kamis (7/5/2020)," ungkap Bambang kepada Tribunlampung.co.id via seluler Sabtu (9/5/2020).
Kendati demikian, kata Bambang, penerbangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu.
• Penerbangan Domestik Dibuka Lagi, Simak Syarat yang Wajib Dipatuhi Calon Penumpang Lion Air
• Lawan Polisi Pakai Samurai, Begal di Medan Tewas Setelah Timah Panas Menembus Badan
• Rencana Dibuka Kembali Juli, Berikut Kriteria Sekolah yang Diperbolehkan Kemendikbud
• UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia hingga Sabtu, 9 Mei 2020, Sentuh Angka 13.645
Bambang menjelaskan, sesuai surat edaran Nomor SE 31 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, ada syarat tertentu bagi calon penumpang untuk melakukan penerbangan.
Di antaranya, calon penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, dan kebutuhan repatriasi.
Kemudian, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
"Jadi pada intinya boleh terbang asal sesuai dengan protokol kesehatan, jadi sebelum terbang penumpangnya akan dicek dulu kesehatannya gimana suhu tubuhnya dan lain-lain," jelas Bambang.
Saat ditanya, apakah tidak mengkhawatirkan membawa virus Covid-19 setelah melakukan penerbangan?
Bambang mengaku, hal tersebut telah diatur dan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
"Semuanya sudah diataur sesuai protokol kesehatan."
"Harus ada izin, tujuannya ke mana, rapid test."
"Kalau dia (penumpang) tidak bisa memenuhi itu (syarat), maka ya ditolak, kalau bisa (lulus) ya boleh (terbang)," jelas Bambang.
Lion Air Buka Penerbangan
Sejumlah maskapai penerbangan mulai membuka kembali rute penerbangan domestik.
Tak terkecuali Lion Air Grup, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Meski demikian, pihak maskapai akan memberlakukan ketentuan yang cukup ketat kepada para calon penumpang sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.
Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.
Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.
Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.
d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo membenarkan sejumlah maskapai penerbangan telah membuka kembali penerbangan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)