Penerbangan Domestik Dibuka Lagi, Simak Syarat yang Wajib Dipatuhi Calon Penumpang Lion Air

Sejumlah maskapai penerbangan mulai membuka kembali rute penerbangan domestik.

Tribunnews.com/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Penerbangan Domestik Dibuka Lagi, Simak Syarat yang Wajib Dipatuhi Calon Penumpang Lion Air. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah maskapai penerbangan mulai membuka kembali rute penerbangan domestik.

Tak terkecuali Lion Air Grup, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Meski demikian, pihak maskapai akan memberlakukan ketentuan yang cukup ketat kepada para calon penumpang sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.

Lawan Polisi Pakai Samurai, Begal di Medan Tewas Setelah Timah Panas Menembus Badan

Rencana Dibuka Kembali Juli, Berikut Kriteria Sekolah yang Diperbolehkan Kemendikbud

UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia hingga Sabtu, 9 Mei 2020, Sentuh Angka 13.645

16 Orang Tewas Tertabrak Kereta, Tidur di Rel karena Pulang Kampung Jalan Kaki

Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.

Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.

d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR  atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved