Aksi Bajing Loncat Curi Sagu dari Dalam Bak Truk Terkuak

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan bajing loncat yang kerap menyasar truk pengangkut barang ke Pelabuhan Panjang.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: martin tobing
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
Detik-detik 2 Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Laporan Reporter Tribun Lampung M Joviter Husein

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan bajing loncat yang kerap menyasar truk pengangkut barang ke Pelabuhan Panjang.

Dua pelaku yang diamankan yakni Rama Andreas (19) dan Ferdi (17).

Kedua pelaku warga Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang ini ditangkap, Jumat (8/5/2020) dini hari saat hendak menjual dua karung sagu hasil curian.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi menerangkan, penangkapan kawanan bajing loncat berawal dari laporan seorang sopir truk yang menjadi korban.

Korban yang diketahui bernama Elen (56) bekerja di PT Bumi Waras memuat karung sagu dan membawa ke pelabuhan pantai gading panjang bandar Lampung.

Motor Gadis 19 Tahun Dirampas Dua Pelaku Usai Beli Pulsa di Konter

Observatorium Astronomi Itera Nyatakan Komet Swan Bisa Dilihat Warga Lampung

Cerita UMKM Jalani Usaha Saat Corona, Parsel Diprediksi Turun 50%, Jualan Kolang Kaling Meningkat

Menderita Akibat Idap Katarak, Baim Wong: Mohon Doanya

Sekira pukul 03.00 WIB saat melintas di Jalan Soekarno Hatta depan PT Semen Baturaja, Panjang, korban diberitahu oleh sopir truk lain yang mendahuluinya menyatakan terpal truk telah sobek.

“Selanjutnya, korban menepi di sebuah warung, dan saat korban turun melihat terpal truk memang telah sobek, dan beberapa karung sagu telah hilang".

"Korban akhirnya meminta bantuan kepada Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Balam dan pemilik warung untuk mencari pelaku,” papar Rosef saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Saat polisi menyelidiki kasus ini, pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di dekat lokasi kejadian membawa karung sagu.

Awalnya polisi menangkap satu pelaku yakni Rama, sedangkan dua rekannya melarikan diri.

“Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya satu lagi rekan pelaku Ferdi berhasil diamankan".

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku atas nama A (DPO) masih dillakukan pengejaran,"jelasnya.

Ia menambahkan, kedua kawanan bajing loncat ini bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan alias curat, maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat serta dua karung sagu hasil membongkar muatan truk korban. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved