Berita Nasional
ICJR Desak YouTuber Ferdian Paleka Tidak Dipidana
Tampak Ferdian Paleka yang kepalanya sudah botak, bertelanjang dan hanya mengenakan celana dalam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Beredar sebuah video perundungan terhadap YouTuber Ferdian Paleka.
Perundungan dilakukan para tahanan yang mendekam di Rutan Mapolrestabes Bandung.
Video perundungan ini beredar luas di media sosial.
Banyak pihak menyayangkan tindakan yang dialami Ferdian Paleka.
Video yang beredar di media sosial berdurasi sekira 49 detik.
• YouTuber Ferdian Paleka Kena Bully di Tahanan, Imbasnya, Petugas Lapas Bakal Kena Sanksi
• Penampilan Terbaru Ferdian Paleka, YouTuber Prank Sampah
• Alasan Mantan Kekasih Minum Racun dan Pasang Badan Sebagai Pembunuh Elvina
• Sempat Buah Heboh Dunia, Terungkap Misteri Sinyal Bahaya di Laut Bangka
ICJR Soroti Kekerasan di Dalam Sel
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu, mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya.
Menurut dia, penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional.
"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," kata dia, Sabtu (9/5/2020).
Tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang diatur di Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bahkan, Polri melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan cara memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.
"Hingga saat ini belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang kejadian dalam video tersebut, namun ICJR pertama-tama perlu menekankan agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian," tambahnya.
Ferdian Paleka Diusulkan Diberi Sanksi Sosial
Erasmus A. T. Napitupulu mendorong aparat kepolisian menerapkan sanksi sosial untuk menghukum YouTuber Ferdian Paleka.
Menurut dia, sanksi sosial berupa memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya yang termarjinalkan. Atau, meminta pelaku meminta maaf kepada korban.