Video Berita

Detik-detik 2 Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Video YouTube Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan bajing loncat .

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
Detik-detik 2 Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan bajing loncat yang kerap menyasar truk pengangkut barang ke Pelabuhan Panjang.

Dua pelaku yakni Rama Andreas (19) dan Ferdi (17).

Keduanya merupakan warga Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kedua pelaku tersebut ditangkap Jumat (8/5/2020) dini hari saat hendak menjual dua karung sagu hasil curian.

VIDEO Detik-detik Warga Enggal, Bandar Lampung, Jatuh Tak Sadarkan Diri

VIDEO Detik-detik Banjir Rendam Puluhan Rumah di Lampung Selatan saat Hujan Deras

ICJR Desak YouTuber Ferdian Paleka Tidak Dipidana

Viral Video Ferdian Paleka Ditelanjangi di Tahanan, Kapolres Buka Suara

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, penangkapan kawanan bajing loncat berawal dari laporan seorang sopir truk yang menjadi korbannya.

Korban yang diketahui bernama Elen (56) bekerja di PT Bumi Waras memuat karung sagu dan membawa ke pelabuhan Pantai Gading Panjang Bandar Lampung.

"Sekira pukul 03.00 WIB, saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Bypass depan PT Semen Batu Raja Panjang, korban diberitahukan oleh sopir truk lain yang mendahuluinya sambil mengatakan bahwa terpal truk yang di kemudikan itu telah sobek," beber Kasat, Minggu (10/5/2020).

Selanjutnya, kata Rosef, korban menepi di sebuah warung, dan saat korban turun korban melihat bahwa terpal truk memang telah sobek, dan beberapa karung sagu telah hilang.

Korban akhirnya meminta bantuan kepada tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Balam dan pemilik warung untuk mencari pelaku.

"Tidak lama kemudian lewatlah tiga orang pelaku mengendarai sepeda motor melintas dengan membawa karung sagu," katanya.

Awalnya polisi menangkap satu pelaku yakni Rama, sedangkan dua rekannya melarikan diri.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya satu lagi rekan pelaku Ferdi berhasil diamankan.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan untuk pelaku atas nama A (DPO) masih dilakukan pengejaran,"jelasnya.

Ia menambahkan, kedua kawanan bajing loncat ini bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan alias curat, maksimal hukuman 7 tahun penjara.

"Berikut barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor honda revo tanpa plat. Serta dua karung Sagu, merupakan hasil membongkar muatan truk korbannya," tukas Rosef.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved