Larangan Mudik
1.017 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Selama Operasi Ketupat Krakatau 2020
Selama Operasi Ketupat Krakatau 2020 berlangsung, setidaknya 1.017 kendaraan dipaksa putar balik.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama Operasi Ketupat Krakatau 2020 berlangsung, setidaknya 1.017 kendaraan dipaksa putar balik.
Hal tersebut merujuk pada larangan mudik yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan ada 1.017 kendaraan yang sudah diminta putar balik.
"1.017 ini terhitung dari operasi dimulai hingga kemarin (Minggu, 10 Mei 2020)," kata Chiko, Senin 11 Mei 2020.
• Warga Bandar Lampung Resah Aksi Curanmor Marak, Kapolresta: Cepat Lapor ke Polsek atau Polres
• BREAKING NEWS Warga Telukbetung Selatan Geger Ada Mayat Mengapung di Kali Serpong
• Warga Kaget Lihat Kondisi Pemilik Warung yang Tewas Dibunuh, Setengah Telanjang di Lantai
• Gelar Razia, Polres Kota Metro Sita Ratusan Petasan Berbagai Jenis
Adapun rincian kendaraan yang telah disekat, lanjut Chiko, kendaraan roda empat pribadi sebanyak 725, angkutan umum sebanyak 152 dan roda dua sebanyak 140.
"Namun di dua hari terakhir ini kendaraan yang melintas keluar ataupun masuk Lampung mengalami penurunan hingga 58 persen," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil Anev selama Operasi Ketupat Krakatau 2020 selama 16 hari dari tanggal 24 April sampai 9 Mei 2020 tercatat ada 2.822 pelanggaran dengan rincian 32 tilang dan 2.790 teguran.
"Untuk angka kecelakaan lalu lintas hanya 38 kejadian, dengan korban meningal dunia 11 orang, luka berat 23 orang dan luka ringan 21 orang dengan jumlah kerugian material sebanyak Rp. 137,2 juta," terang Pandra.
Lanjut Pandra, Operasi Ketupat Krakatau 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini kegiatan tersebut dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 dengan adanya larangan masyarakat untuk melangsungkan kegiatan mudik.
"Menyikapi hal tersebut, Polda Lampung dan Polres Jajaran menggelar pos penyekatan dan pos check point sebanyak 7 titik guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum," bebernya.
Masih kata Pandra untuk total kendaraan masuk pada jalur arteri sebanyak 15.301 kendaraan dengan rincian 1.561 R2, 12.055 R4, 1.685 Bus.
"Kendaraan Keluar sebanyak 12.616 kendaraan, dengan rincian 1.217 R2, 10.317 R4, 1.685 Bus dan kendaraan Putar Balik sebanyak 900 kendaraan dengan rincian 140 R2, 630 R4, 130 Bus," tuturnya.
Adapun rincian per titik pos yakni:
1. Pos Bakauheni Polres Lampung Selatan sebanyak 12.202 kendaraan masuk dengan rincian 912 R2, 10.831 R4 dan 459 Bus. 10.067 kendaraan keluar dengan rincian 516 R2, 9.372 R4, 179 Bus. 634 kendaraan putar balik dengan rincian 65 R2, 473 R4, 96 Bus.
2. Pos Bandar Bakau Jaya Polres Lampung Selatan Nihil.
3. Pos Agung Batin Polres Mesuji sebanyak 577 kendaraan masuk dengan rincian 215 R2, 301 R4 dan 61 Bus. 620 kendaraan keluar dengan rincian 254 R2, 317 R4, 49 Bus. 17 kendaraan putar balik dengan rincian 1 R2, 14 R4, 2 Bus.
4. Pos Way Tuba Polres Way Kanan sebanyak 304 kendaraan masuk dengan rincian 109 R2, 164 R4 dan 31 Bus. 155 kendaraan keluar dengan rincian 90 R2, 62 R4, 3 Bus. 247 kendaraan putar balik dengan rincian 74 R2, 142 R4, 31 Bus.
5. Pos Pelabuhan Panjang Polresta Bandar Lampung kendaraan masuk sebanyak 1.302 kendaraan masuk dengan rincian 13 R2, 156 R4 dan 1.133 Bus. 872 kendaraan keluar dengan rincian 6 R2, 15 R4, 851 Bus.
6. Pos Sukau Polres Lampung Barat sebanyak 402 kendaraan masuk dengan rincian 374 R2, 184 R4 dan 1 Bus. 185 kendaraan keluar dengan rincian 190 R2, 184 R4. 2 kendaraan putar balik dengan rincian 1 R4, 1 Bus.
7. Pos Krui Polres Lampung Barat sebanyak 514 kendaraan masuk dengan rincian 95 R2, 419 R4. 528 kendaraan keluar dengan rincian 161 R2, 367 R4. Kendaraan putar balik Nihil.
"Total kendaraan yang dilakukan penyekatan sebanyak 900 kendaraan dengan rincian 140 Sepeda Motor, 630 Kendaraan Pribadi, dan 130 Kendaraan Umum," imbuhnya.
Adapun rincian penyekatan kendaraan di tujuh titik yakni:
1. Pos Bakauheni Polres Lampung Selatan sebanyak 634 kendaraan dengan rincian 65 sepeda motor, 473 kendaraan pribadi dan 96 kendaraan umum.
2. Pos Bandar Bakau Jaya Polres Lampung Selatan Nihil.
3. Pos Agung Batin Polres Mesuji sebanyak 17 kendaraan dengan rincian 1 sepeda motor, 13 kendaraan pribadi dan 2 kendaraan umum.
4. Pos Way Tuba Polres Way Kanan sebanyak 247 kendaraan dengan rincian 74 sepeda motor, 142 kendaraan pribadi dan 31 kendaraan umum.
5. Pos Pelabuhan Panjang Polresta Bandar Lampung Nihil.
6. Pos Sukau Polres Lampung Barat sebanyak 2 kendaraan dengan rincian 1 kendaraan pribadi dan 1 kendaraan umum.
7. Pos Krui Polres Lampung Barat Nihil.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/petugas-paksa-ratusan-kendaraan-yang-mau-mudik-putar-balik-di-pintu-tol-simpang-pematang.jpg)