Larangan Mudik
Belum Ada Larangan Mudik Lokal, Bus AKDP di Terminal Rajabasa Masih Beroperasi
Meski diperbolehkan untuk mudik lokal, lanjut Denny, masyarakat harus mematuhi aturan social distancing yang berlaku.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebelumnya, pemerintah sudah dengan tegas melarang warganya untuk melakukan aktivitas mudik di momen Lebaran tahun ini.
Namun, perjalanan lintas wilayah lokal atau perjalanan dalam daerah belum didapati adanya pelarangan akan itu.
Sehingga, walau sedikit, masih terdapat kemungkinan adanya potensi masyarakat untuk bermudik di lingkup lokal.
Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Provinsi Lampung.
"Sejauh ini sepertinya masih boleh untuk ke Kabupaten, karena belum ada kabar adanya larangan soal mudik lokal," ujar Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Kota Bandar Lampung Denny Wijdan, Senin (11/5/2020).
• PT ASDP Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik Lebaran
• Cegah Pemudik Bandel, Personel Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung Intip Muatan Truk
• Pemkab Pringsewu Akan Pasang Tanda di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah
• Kolang-kaling Tetap Bertahan Ditengah Pandemi Corona, Rudi Produksi 200 Kg per Hari
Ia juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menerima bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk mengangkut penumpang.
"Tidak dilarang untuk berpergian ke dalam daerah yang sama, yang saat ini dilarang kan mudik ke daerah lain," jelasnya.
Meski diperbolehkan untuk mudik lokal, lanjut Denny, masyarakat harus mematuhi aturan social distancing yang berlaku.
Denny juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya.
Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Walau tidak ada pembatasan warga untuk melakukan mudik lokal, berdasar pantauan Tribunlampung.co.id, situasi di terminal tersebut tetap terbilang sepi.(tribunlampung.co.id/v soma ferrer)