Tribun Lampung Selatan

PT ASDP Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik Lebaran

PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyebeangan (ASDP) Indonesia Ferry meminta kepada masyarakat pengguna angkutan penyeberangan

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Penyeberangan di Bakauheni2 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA –  PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyebeangan (ASDP) Indonesia Ferry  meminta kepada masyarakat pengguna angkutan penyeberangan untuk bisa mematuhi larangan mudik Lebaran.

Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry, Imelda Alini mengatakan, perusahaan plat merah yang bergerak pada penyediaan jasa dan operator pelabuhan penyeberangan ini telah berkomintmen menghentikan sementara pelayanan untuk angkutan penumpang, bus dan kendaraan pribadi.

PT ASDP Indonesia Ferry Fokuskan ke Pelayanan Angkutan Barang

ASDP hanya membuka penyeberangan untuk angkutan logistik mendukung pelayanan kebutuhan dasar, serta kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Imelda, dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Proses screening dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas. Yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.

“Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan clearence akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan,” kata Imelda, dalam rilis yang di terima Tribunlampung pada Jumat (8/5) sore.

ASDP Minta Pengguna Jasa dan Petugas Pelabuhan Bakauheni Pakai Masker

Lanjutnya, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Gugus Tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.

Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat, serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.

"Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal ferry pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujar Imelda.(Tribunlampung/Dedi Sutomo)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved