Tribun Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Tunggu Arahan Gubernur soal THR Perusahaan
Pemkot Bandar Lampung tengah menunggu arahan dari pemerintah provinsi setempat untuk menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menunggu arahan dari pemerintah provinsi setempat untuk menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Diketahui arahan Menaker RI yang dimaksud ialah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
Yang mana arahan tersebut termuat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020.
"Kita (Pemkot) lagi menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi, karena surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Senin (11/5/2020).
• BREAKING NEWS Warga Telukbetung Selatan Geger Ada Mayat Mengapung di Kali Serpong
• BREAKING NEWS Tak Terima Disuruh Lunasi Utang, Pemuda di Way Seputih Nekat Habisi Pemilik Warung
• Warga Bandar Lampung Resah Aksi Curanmor Marak, Kapolresta: Cepat Lapor ke Polsek atau Polres
• Gelar Razia, Polres Kota Metro Sita Ratusan Petasan Berbagai Jenis
Wan Abdurahman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat dua poin penting yang ditekankan.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali, diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE tersebut menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada Tahun 2020.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)