Sentil Jokowi Lengser, Refly Harun Sebut Pemimpin Berbohong Bisa Jadi Faktor Presiden Diberhentikan
"Berbohong apakah bisa menjatuhkan presiden? Bisa saja, tapi lihat konteks berbohongnya seperti apa," kata Refly Harun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Bahkan Refly Harun membahas proses tentang pemberhentian presiden.
Menurut Refly Harun, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah dulu dan harus melalui mekanisme yang panjang.
Dikutip TribunWow.com, hal itu disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (11/5/2020).
Awalnya, ia membahas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf (J) yang membahas perbuatan tercela.
Pembahasan itu muncul saat ada yang menanyakan tentang asas pemberhentian presiden melalui beberapa alasan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
• Soekarno Bawa Satu Benda saat Lengser, Hanya Dibungkus Koran hingga Bikin Gempar Istana
• Pramono Larang Jokowi ke Kediri Khawatir Lengser Hanya Guyonan, Faktanya 2 Menteri Nasibnya Tragis
• Jokowi Disebut Akan Pindah ke Singapura Setelah Lengser, Gibran dan Kaesang sampai Bicara Begini
"Perbuatan tercela itu melakukan perbuatan yang melanggar norma susila, norma adat, dan norma agama. Banyak sekali normanya," jawab Refly Harun.
"Seperti contohnya judi, mabuk, zina. Ini tidak limitatif sesungguhnya," lanjut dia.

Ia melanjutkan penjelasan tentang perbuatan tercela yang dapat menjadi alasan untuk menjatuhkan presiden.
"Jadi lebih kepada soal kepantasan. Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan," papar Refly Harun.
Menurut dia, kebohongan yang dilakukan pemimpin juga dapat menjadi faktor presiden diberhentikan, tetapi harus dilihat alasannya.
"Berbohong apakah bisa menjatuhkan presiden? Bisa saja, tapi lihat konteks berbohongnya seperti apa," kata Refly Harun.
"Misalnya, konteks berbohongnya itu adalah konspirasi untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance, bisa saja kemudian," lanjutnya.
"Memang celah ini adalah celah yang sangat dinamis," jelas Refly.

Menurut dia, pada masa pemerintahan sebelumnya pemberhentian presiden sangat mudah dilakukan.