Tribun Bandar Lampung
Gubernur Arinal Lantik Bupati Definitif Lampung Selatan Secara Virtual
Pelantikan Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021 ini bertempat di lantai tiga Balai Kratun Pemprov Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Bupati definitif Lampung Selatan secara virtual.
Pelantikan Nanang Ermanto ini bertempat di lantai tiga Balai Kratun Pemprov Lampung, Selasa (12/5/2020) .
Awak media yang hendak meliputi tidak diperkenankan masuk kedalam ruang pelantikan tersebut karena menerapkan social distancing.
Dalam sambutannya Gubernur Arinal mengaku wajib dilaksanakan pelantikan tersebut.
Mengingat Bupati Lamsel terdahulu Zainuddin Hasan ini terkena tindak pidana korupsi.
• Tak Lama Lagi, Nanang Ermanto Akan Resmi Jabat Bupati Definitif Lampung Selatan
• Plt Bupati Nanang Ermanto Tinjau SD di Lampung Selatan yang Diterjang Angin Puting Beliung
• Cerita Selebgram Beri Endorse Gratis Bagi UMKM, Ingin Bantu Pelaku Usaha Bangkit di Tengah Pandemi
• Waspada Jika Keluar Rumah, Aksi Kriminalitas Meningkat di Tengah Pandemi Corona
Dan berdasarkan keputusan Mendagri tertanggal 28 Januari 2020 maka harus digantikan.
Apalagi pada hari ini Indonesia terkena dampak virus corona, hingga kecendrungan masalah perekonomian Indonesia.
Menurut Menkeu untuk capaian perkonomian domestik ini tidak gembira.
"Apalagi pertumbuhan rumah tangga dibawah 5 persen," kata Arinal.
Sedangkan untuk pertumbuhan investasi sebanyak 4 persen dan jauh dari harapan pertumbuhan domestik Lampung.
Diharapkan agar Bupati yang baru dilantik ini bisa melakukan percepatan dan termasuk pencairan dana desa.
Apalagi dana APBD desa dipertegas untuk digunakan sebagai BLT atau bantuan miskin lainnya pada pandemi ini.
Dengan memperhatikan keselarasan bahwa program bantuan non tunai bisa bermanfaat.
"Tetap kepada Bupati dan wali kota untuk menerapkan social distancing, dan kepada masyarakat untuk menunda mudik selama cuti lebaran," katanya.
Hal tersebut harus ditaati dan termasuk social distancing untuk memutuskan mata rantai corona.
Diharapkan bupati bisa melaksanakan tugasnya apalagi Lamsel pintu masuk Sumatera.
"Bupati harus ada wewenang penuh dengan tangung jawabnya sesuai dengan surat keputusan pelantikan 131.18-223 tanggal 6 Maret 2020," tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)